Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dikabarkan Diperiksa Kejagung saat Penggeledahan Berlangsung
JAKARTA Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggeledah kantor Badan Gizi Nasional (BGN) d
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN , – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) bersama DPRD Sumut menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Erni Ariyanti, Senin (29/12), di Gedung DPRD Sumut, Medan.
Tiga Ranperda yang disepakati meliputi:
1. Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumut.Baca Juga:
Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution menyampaikan apresiasi kepada DPRD Sumut, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), atas kerja keras dan kolaborasi sehingga ketiga Ranperda dapat diselesaikan dengan baik.
Dalam Ranperda perubahan perangkat daerah, dilakukan penataan organisasi dengan memecah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menjadi dua perangkat daerah, memindahkan urusan penataan ruang ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta penggabungan beberapa dinas sektor pertanian menjadi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.
Bappelitbang pun disesuaikan menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida).
Sementara itu, perubahan bentuk hukum Bank Sumut menjadi Perseroda diharapkan memperkuat peran bank dalam mendukung pembangunan ekonomi daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Penambahan penyertaan modal berupa gedung kantor diharapkan menjadikan Pemprov Sumut sebagai pemegang saham mayoritas sekaligus memperkuat kinerja Bank Sumut.
Bobby Nasution menekankan, ketiga Ranperda ini diharapkan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan pelayanan publik dan perekonomian Sumut, sekaligus memperkuat kolaborasi antara eksekutif dan legislatif untuk mewujudkan Sumut yang maju, unggul, dan berkelanjutan.
Turut hadir Wakil Gubernur Sumut Surya, Pj Sekdaprov Sulaiman Harahap, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sumut.*
(dh)
JAKARTA Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggeledah kantor Badan Gizi Nasional (BGN) d
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sejumlah karyawan Badan Gizi Nasional (BGN) tidak diperkenankan memasuki kantor pada Rabu, 3 Juni 2026, setelah Kejaksaan Agung
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengusut dugaan tindak pidana korupsi
NASIONAL
JAKARTA Oditur militer menuntut empat prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontra
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ke11 sepanjang 2026. Kali ini, penindakan dil
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung membenarkan telah melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Jakarta, pada Rabu, 3 Juni 2026.
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menunjuk Nanik Sudaryati Deyang atau Nanik S. Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) menggant
SOSOK
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Dadan Hindayana dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) setelah melakukan e
NASIONAL
JAKARTA Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai penanganan kejahatan jalanan seperti begal sebaiknya tetap menjadi kewenangan kep
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah dibuka melemah terhadap dolar Amerika Serikat pada perdagangan Rabu, 3 Juni 2026. Pelemahan terjadi di tengah
EKONOMI