Skenario Konstitusi Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK: Ini Alur Penggantian dan Sosok Potensial
JAKARTA Peneliti ISEASYusof Ishak Institute Made Supriatma mengungkap sejumlah skenario politik apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabul
POLITIK
JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menolak usulan sejumlah partai politik yang ingin mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) menjadi dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Ketua DPP PDIP, Andreas Hugo Pareira, menegaskan bahwa hak rakyat untuk memilih kepala daerah secara langsung tidak boleh diambil kembali.
"Dalam sistem demokrasi, berlaku hukum yang tidak tertulis: apa yang sudah diberikan kepada rakyat, pantang untuk diambil kembali. Perubahan sistem pemilihan kita terlalu cepat, dari DPRD menjadi pemilihan langsung oleh rakyat," ujar Andreas, Rabu (31/12/2025).Baca Juga:
Menurut Andreas, perubahan ini juga menyasar pemilihan presiden, yang semula dilakukan melalui MPR kini menjadi pemilihan langsung oleh rakyat. Ia menilai pengambilan hak demokrasi rakyat akan memicu kemarahan publik.
"Rakyat akan marah karena hak yang sudah diberikan diambil kembali oleh elite yang ingin melanggengkan kekuasaannya," tambahnya.
Andreas mengusulkan agar sistem pemilihan langsung diperbaiki dan dibenahi agar lebih berkualitas secara demokratis, ketimbang mengubah mekanisme menjadi pemilihan DPRD.
Sebelumnya, Partai Golkar dalam Rapimnas 1 Tahun 2025 mengusulkan agar pilkada dilaksanakan oleh DPRD sebagai bagian dari transformasi kerja sama politik menuju koalisi permanen yang ideologis dan strategis.
Ketua Umum Golkar, Bahlil Lahadalia, menyebut mekanisme ini akan tetap menitikberatkan pada partisipasi publik, meskipun kepala daerah dipilih oleh DPRD.
Usulan serupa juga didukung oleh beberapa partai lain, termasuk NasDem dan Gerindra, yang menekankan perlunya sistem politik yang lebih terstruktur melalui lembaga legislatif.
Namun PDIP menekankan bahwa mengambil kembali hak rakyat untuk memilih secara langsung akan menimbulkan kekecewaan dan kemarahan publik.*
(ds/dh)
JAKARTA Peneliti ISEASYusof Ishak Institute Made Supriatma mengungkap sejumlah skenario politik apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabul
POLITIK
JAKARTA Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi menyoroti keberadaan sejumlah dokumen terkait ijazah Joko Widodo (Jokowi) yang disebut
POLITIK
MUARASABAK Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Muara Sabak terus meningkatkan pengawasan keselamatan dan keamanan
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pemerintah telah menuntaskan kewajiban pembayaran obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Indonesia (BI) sen
EKONOMI
JAKARTA Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa
HUKUM DAN KRIMINAL
JATINANGOR Sebanyak 50 mahasiswa Universitas Padjadjaran (UNPAD) terpilih menerima Program Beasiswa GENZI UPZ IKA UNPAD. Selain mendapatka
PENDIDIKAN
MEDAN Perkembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) membawa tantangan baru bagi pelaku seni, akademisi hingga fotografe
SENI DAN BUDAYA
BANDA ACEH Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pria berinisial AN (30) yang diduga terlibat kasus penggelapa
HUKUM DAN KRIMINAL
SIMALUNGUN Polisi menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang telah diburu hampir dua bulan. Pelaku bernama Yogi Wardani (32) ditangkap d
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang warga Deli Serdang, Indrayani, mengadukan sejumlah penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (
HUKUM DAN KRIMINAL