BREAKING NEWS
Kamis, 25 Juni 2026

Mensesneg Sebut RUU Penanggulangan Disinformasi Masih Wacana

- Kamis, 15 Januari 2026 17:55 WIB
Mensesneg Sebut RUU Penanggulangan Disinformasi Masih Wacana
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan rancangan undang-undang (RUU) penanggulangan disinformasi dan propaganda asing masih sebatas wacana dan belum digodok.

"Masih wacana. Belum (digodok)," ujar Prasetyo saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Prasetyo menekankan RUU tersebut bukan untuk menutup keterbukaan informasi.

Baca Juga:

Sebaliknya, pemerintah ingin memastikan setiap platform dan sumber informasi memiliki prinsip pertanggungjawaban yang jelas atas konten yang disebarkan.

"Semangatnya bukan membatasi keterbukaan, tapi segala platform atau sumber informasi harus ada pertanggungjawaban. Kita juga harus berpikir mengenai efek dari informasi dan komunikasi, apalagi kalau ada pihak yang tidak bertanggung jawab," jelasnya.

Seiring pesatnya perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan (AI), Prasetyo menekankan pentingnya tanggung jawab dalam penggunaannya.

Ia mengingatkan agar AI dan teknologi tidak disalahgunakan untuk hal-hal merusak, melainkan dimanfaatkan secara positif dan mendukung kemajuan teknologi Indonesia.

"Kalau yang positif, kita harus melek teknologi dan mengejar ketertinggalan dalam hal teknologi," ujarnya.*

(d/dh)

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
DPR Rancang RUU Perampasan Aset, Bisa Disita Tanpa Tunggu Putusan Pidana
Warga Tolak Pilkada Lewat DPRD, Efisiensi Anggaran Dinilai Alasan Buat-buat
RUU Pemilu Belum Dibahas, Puan Maharani Pastikan DPR Buka Komunikasi Lintas Fraksi
Biaya Politik Tinggi Jadi Alasan Gerindra Dukung Pilkada Lewat DPRD
Wacana Pilkada Tidak Langsung Dinilai Menggerus Prinsip Konstitusi Indonesia
Refleksi Akhir Tahun, Ketua Forum Pemred Ingatkan Integritas Media Siber
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru