Prabowo Kumpulkan 12 Ribu Penggerak MBG, Tegaskan Program Strategis untuk Generasi Emas 2045
BOGOR Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan lebih dari 12 ribu penggerak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam kegiatan bertajuk Bui
NASIONAL
JAKARTA – Direktur Eksekutif PARA Syndicate, Ari Nurcahyo, menilai bahwa wacana penerapan pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi Indonesia.
Menurutnya, kebijakan tersebut akan melemahkan fondasi sistem pemerintahan yang telah diatur dalam UUD 1945 hasil amandemen.
Ari menyampaikan hal tersebut dalam diskusi bertajuk "Pegiat Pemilu: Kita Tolak Pilkada Langsung", Minggu (4/1/2026).Baca Juga:
Ia mengungkapkan bahwa pilkada langsung merupakan konsekuensi dari sistem republik dan presidensial yang dianut Indonesia.
Dalam sistem republik, kekuasaan tertinggi dijalankan berdasarkan mandat langsung dari rakyat, sementara dalam sistem presidensial, presiden bertindak sebagai kepala negara dan pemerintahan yang dipilih langsung oleh rakyat.
"Pilkada melalui DPRD akan melemahkan prinsip-prinsip dasar yang telah ditanamkan dalam UUD 1945," ujar Ari.
Menurutnya, penguatan sistem presidensial melalui pemilihan presiden langsung oleh rakyat adalah salah satu amanat reformasi yang perlu dijaga.
Desentralisasi dan Kedaulatan Rakyat
Selain itu, Ari menegaskan bahwa mekanisme pilkada langsung merupakan bagian dari desentralisasi yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan sendiri.
Pemilihan langsung kepala daerah juga diperuntukkan agar kepala daerah memperoleh legitimasi langsung dari rakyat, sehingga lebih kuat dalam menjalankan fungsi eksekutif.
"Desentralisasi memberi ruang bagi daerah untuk mengelola pemerintahannya sendiri, dan pilkada langsung memperkuat fungsi ini," ujar Ari.
Ia juga menambahkan, dengan memilih kepala daerah langsung, masyarakat dapat memperkuat kedaulatan rakyat dan menjamin pemerintahan yang lebih responsif terhadap kebutuhan lokal.
BOGOR Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan lebih dari 12 ribu penggerak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam kegiatan bertajuk Bui
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik markup dalam sejumlah pengadaan barang di lingkungan Badan Gizi Nasional (B
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa salah satu laporan yang menjadi bagian dari proses pengusutan dugaan k
NASIONAL
JAKARTA Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Pr
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik dari Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) da
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara resmi mencopot Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. OK Arya Zulkarnain, dr. Wahy
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan mengejutkan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MB
HUKUM DAN KRIMINAL
PALEMBANG Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengamankan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berinisial IT dan
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh memeriksa seorang oknum anggota polisi berinisial Aiptu ZK yang mengajukan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kep
HUKUM DAN KRIMINAL