Pemanfaatan Kayu Hanyutan di Aceh dan Sumatera, Dorong Percepatan Rehabilitasi Pascabencana
JAKARTA Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera terus mempercepat pemanfaatan kayu ha
NASIONAL
BANDAR LAMPUNG – Dugaan pungutan liar (pungli) dalam penerimaan honorer di Pemkot Bandar Lampung tahun 2024–2025 semakin mengemuka.
Zulkifli, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandar Lampung, mengakui adanya penerimaan
honorer tersebut berdasarkan kebutuhan, namun menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti dugaan oknum yang meminta uang untuk penerbitan SK.Baca Juga:
Pengakuan itu disampaikan Zulkifli di hadapan perwakilan tiga lembaga yang membawa aspirasi masyarakat, yakni Herman dari Sekretariat DPD GRIB Jaya Lampung, Hi. Arman dari PWDPI, dan A. Habibi dari DPD KO-WAPPI, saat pertemuan di kantor BKPSDM Kota Bandar Lampung, Kamis (13/2/2026).
Herman menyoroti penerimaan honorer yang menurut regulasi tidak diperbolehkan, sementara Hi. Arman mempertanyakan pungli senilai Rp50 juta terkait SK honorer.
"Pemkot Bandar Lampung sangat jelas melanggar UU Nomor 20 Tahun 2023 yang melarang pengangkatan pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN," kata A. Habibi tegas.
Habibi juga menegaskan pelanggaran tersebut berpotensi melanggar beberapa regulasi lain, antara lain:
1. Pasal 17-19 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang melarang pejabat bertindak sewenang-wenang.
2. Pasal 12E UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang ancaman hukumannya 4–20 tahun penjara.
Ketiga lembaga sepakat akan melaporkan kasus ini ke Komisi II DPR RI dan Presiden, agar ditindak tegas dari akar.
"Jika Walikota, Kadis, Camat, dan Lurah terbukti terlibat dalam penerimaan honorer yang meminta uang Rp50–100 juta, maka ini jelas kejahatan terstruktur dan harus diadili," ujar Habibi.
Zulkifli menyatakan pihaknya akan memanggil oknum terkait, menampung laporan, dan membahasnya lebih lanjut dalam rapat internal BKPSDM.*
(dh)
JAKARTA Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera terus mempercepat pemanfaatan kayu ha
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan dari Fraksi Demokrat, menyuarakan kemarahan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ka
POLITIK
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Waas, mengeluarkan ultimatum kepada camat dan petugas kewilayahan terkait potensi penyalahgunaan Program Kel
PEMERINTAHAN
JAKARTA Rapat Komisi III DPR bersama Kejaksaan Negeri Karo menyoroti penanganan perkara Nomor 171/Pid.SusTPK/2025/PN Mdn atas nama Amsa
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Aksi heroik nelayan asal Indonesia, Sugianto, yang menyelamatkan sejumlah lansia saat kebakaran hutan di Korea Selatan mendapat
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex, s
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Pertahanan menyatakan tiga prajurit TNI yang gugur dalam misi perdamaian di Lebanon akan segera dipulangkan ke Indon
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga, menerima aduan dari warga korban pelecehan seksual yang kasusnya mandek selama setah
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyoroti langkah Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI yang menyur
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan pihak Kejari terkait kasus
HUKUM DAN KRIMINAL