"Kesempatan semua pihak, baik politisi ataupun di luar politisi untuk menjadi capres pada tahun 2029 terbuka selebar-lebarnya," ujar Aditya Perdana, Dosen Ilmu Politik Universitas Indonesia.
Putusan MK berawal dari gugatan empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, yang dikabulkan meski sempat menuai perbedaan pendapat dari Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Daniel Yusmic.
Hakim Saldi Isra menilai pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan pasal 6A Ayat (2) UUD 1945 karena melanggar moralitas, rasionalitas, dan keadilan.
Menurut Aditya, penghapusan presidential threshold akan memengaruhi dinamika koalisi pemerintahan, komposisi kabinet, dan strategi politikpartai.
Kompetisi Pilpres 2029 diprediksi akan lebih terbuka dan menuntut partai serta tokoh politik untuk merumuskan strategi baru.
"Putusan MK perlu diperkuat melalui revisi UU Pemilu agar memiliki landasan hukum yang kokoh," imbuhnya.
Dengan peluang terbuka ini, Pilpres 2029 diprediksi akan menjadi panggung kompetisi politik yang lebih ketat, di mana ketua umum partai kini ditantang untuk "tarung langsung" di posisi presiden.*