Satgas PRR Minta Anggaran Pemulihan Pascabencana Segera Direalisasikan, Fokus Bantu Penyintas
JAKARTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mendorong seluruh kementerian dan lemba
NASIONAL
JAKARTA – Pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang menyatakan dukungan terhadap pengembalian Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi lama, memantik pro-kontra di ruang publik.
Wacana ini menimbulkan pertanyaan, mengapa evaluasi baru digaungkan sekarang, padahal revisi UU KPK disahkan pada masa pemerintahannya.
Saat ditemui awak media di Stadion Manahan Solo, Jumat (13/2/2026), Jokowi menegaskan bahwa perubahan tugas dan fungsi KPK yang terjadi pada 2019 merupakan inisiatif DPR, bukan keputusan pribadinya.Baca Juga:
"Ya saya setuju, bagus, karena itu dulu inisiatif DPR. Jangan keliru ya, inisiatif DPR," ujarnya.
Kritik Pedas "Cari Muka"
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai pernyataan Jokowi sebagai upaya "cari muka".
Menurutnya, meski Jokowi tidak menandatangani UU Nomor 19 Tahun 2019, pemerintah tetap mengirim utusan untuk rapat pembahasan bersama DPR.
Hal ini menunjukkan adanya keterlibatan pemerintah dalam proses legislasi.
"Kepada Pak Jokowi, Presiden ke-7 RI, mohon jangan mencari muka pada isu UU KPK yang jelas-jelas dirubah pada masa beliau," kata Boyamin.
Ia menekankan bahwa revisi UU KPK kala itu melemahkan independensi KPK dan menyingkirkan sejumlah pegawai serta penyidik berintegritas melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
"Cuci Tangan" dan Reaksi Publik
Pengamat komunikasi politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, menilai Jokowi sedang cuci tangan politik, mencoba melepaskan diri dari tanggung jawab revisi UU KPK 2019.
Ubedilah menekankan, fakta surat Jokowi kepada DPR tertanggal 11 September 2019 membuktikan keterlibatan eksekutif dalam proses revisi.
"Jika sekarang Jokowi bilang tidak terlibat karena itu inisiatif DPR, itu narasi bernuansa cuci tangan," ujarnya.
Tanggapan KPK
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyoroti logika pengembalian undang-undang.
"Apanya yang mau dikembalikan? UU itu bukan barang pinjaman," kata Tanak, Senin (16/2/2026).
Ia menambahkan, KPK tetap beroperasi dengan baik berdasarkan UU KPK baru maupun lama, dan status kepegawaian pegawai KPK sebagai ASN kini jelas.
"Dengan UU KPK baru dan lama, tidak ada kendala dalam menjalankan tugas-tugas KPK," terang Tanak.
Munculnya wacana ini menimbulkan pertanyaan lebih luas: apakah ini romantisme politik lama atau sinyal polarisasi isu antikorupsi menjelang dinamika politik baru.*
(tb/ad)
JAKARTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mendorong seluruh kementerian dan lemba
NASIONAL
JAKARTA Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong agar pelaku tindak pidana korupsi dijatuhi hukuman mati. Organisasi tersebut menilai kor
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membuka kembali akses platform forum daring Reddit di Indonesia setelah lebih
SAINS DAN TEKNOLOGI
SOLO Timnas U17 Indonesia harus puas berbagi poin dengan Malaysia setelah bermain imbang 11 dalam laga uji coba bertajuk Garuda Champio
OLAHRAGA
MEDAN Warga kawasan Medan Utara menyampaikan sejumlah keluhan kepada Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam program Sapa Warga y
PEMERINTAHAN
SERDANG BEDAGAI Seorang remaja yang dilaporkan tenggelam di aliran Sungai Ular, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera
PERISTIWA
JAKARTA Pengguna Android ternyata dapat mengetahui sisa masa dukungan perangkat dengan cara yang cukup mudah. Informasi ini penting untu
SAINS DAN TEKNOLOGI
MEDAN Pemerintah Kota (Pemkot) Medan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan program keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PB
EKONOMI
JAKARTA Komisi VIII DPR RI mengingatkan pemerintah untuk mengantisipasi potensi kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027.
NASIONAL
KISARAN Kelangkaan semen dan besi mulai dirasakan di wilayah Kabupaten Asahan dan Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. Kondisi tersebut me
EKONOMI