"Komisi III DPR RI pada saat ini sedang dan sudah belanja masalah dan sedang dalam penyusunan draf naskah akademik dan RUU," ujar Dasco kepada wartawan.
Dasco menambahkan, pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilakukan setelah beberapa regulasi lain rampung, termasuk KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Tipikor.
Kepala Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggono, menjelaskan bahwa RUU ini terdiri dari 8 bab dan 62 pasal, dengan pokok pengaturan meliputi:
1. Ketentuan Umum 2. Ruang Lingkup 3. Aset Tindak Pidana yang Dapat Dirampas 4. Hukum Acara Perampasan Aset 5. Pengelolaan Aset 6. Kerja Sama Internasional 7. Pendanaan 8. Ketentuan Penutup
Bayu menyebutkan, total terdapat 16 poin pokok pengaturan yang menjadi fokus RUUPerampasan Aset.
Menurutnya, regulasi ini akan menjadi instrumen penting dalam pemberantasan tindak pidana dan pengelolaan aset yang berasal dari kejahatan secara transparan dan akuntabel.
RUUPerampasan Aset juga akan dibahas bersamaan dengan RUU lain, termasuk RUU PPRT dan RUU Ketenagakerjaan, sehingga DPR menargetkan proses partisipasi publik untuk semua RUU tersebut dilakukan secara menyeluruh.*
(d/dh)
Editor
: Nurul
RUU Perampasan Aset: Komisi III DPR Mulai Penyusunan Naskah Akademik