Pria di Siantar Ditangkap usai Sebar Foto Wanita Hasil Edit AI Tanpa Busana di Instagram
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial TH, warga Pematangsiantar, yang diduga menyebarkan
HUKUM DAN KRIMINAL
SOLO – Peneliti dan penulis Tifauzia Tyassuma kembali memaparkan hasil kajiannya dalam sidang gugatan ijazah melalui mekanisme citizen lawsuit (CLS) di Pengadilan Negeri Kota Solo, Selasa, 24 Februari 2026.
Dalam persidangan, majelis hakim meminta kesimpulan atas pemaparan sebelumnya yang menyinggung aspek neurologis, termasuk hippocampus dan respons memori, terkait tergugat, mantan Presiden RI Joko Widodo.
Tifa menjelaskan, analisis yang digunakannya merujuk pada metode Facial Action Coding System (FACS), yakni teknik pembacaan ekspresi wajah berbasis anatomi otot wajah.Baca Juga:
Ia mengkaji sejumlah rekaman video ketika Jokowi menyampaikan narasi mengenai riwayat pendidikan dan ijazah.
"Sebesar 56 persen ketika menyampaikan soal riwayat pendidikan atau ijazah, ter-capture adanya tanda frustrasi, ketegangan kognitif, serta aktivitas amigdala," ujar Tifa di hadapan majelis hakim.
Menurut dia, respons tersebut menunjukkan dominasi kerja prefrontal cortex yang berkaitan dengan memori primer dan sekunder, dengan pengaruh emosi dari amigdala.
Ia menilai respons itu berbeda dengan memori autobiografis yang semestinya tersimpan di hippocampus dan dapat diceritakan secara natural.
Selain itu, Tifa menyebut terdapat respons emosi berupa depresi atau ketidaknyamanan sebesar 44 persen saat topik pendidikan dibahas.
Ia juga mengungkap temuan ketidaknyamanan sosial dan disonansi emosional sebesar 30 persen, yang disebutnya tampak dari jawaban singkat dan kecenderungan mengakhiri interaksi ketika ditanya soal nilai atau ijazah.
"Beliau terlihat tidak nyaman. Ini menurut saya tidak lazim pada seseorang yang benar-benar memiliki ijazah dan menceritakannya sebagai bagian dari pengalaman hidup," katanya.
Sidang gugatan ijazah ini menjadi perhatian publik karena menyangkut figur kepala negara periode 2014–2024.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Jokowi terkait pemaparan tersebut dalam persidangan.
Majelis hakim dijadwalkan melanjutkan pemeriksaan perkara dengan agenda mendengarkan keterangan lanjutan dan pembuktian dari para pihak.*
(k/dh)
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial TH, warga Pematangsiantar, yang diduga menyebarkan
HUKUM DAN KRIMINAL
SIMALUNGUN Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) terus mengawal percepatan pemulihan infrastruktur pascab
PEMERINTAHAN
SOLOK Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera terus mengawal pemanfaatan tambahan Tra
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisis terhadap laporan penolakan grat
NASIONAL
JAKARTA Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 20132021, Yudi Purnomo, menegaskan bahwa klaim kuasa hukum tersang
NASIONAL
JAKARTA Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritisi penyerahan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaks
NASIONAL
JAKARTA Nama Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Kuntadi, menjadi perhatian publik setelah diusulkan sebagai calon Jaksa
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menjelaskan isi boks yang dibawa tim penyidik Polri saat mendatangi Gedung Bundar Kejagung,
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja sekaligus bersilaturahmi ke Direktorat
NASIONAL
BINJAI Dosen sekaligus tokoh Kota Binjai, Dr. Agus Purwanto, M.Kesos, memberikan motivasi kepada para siswa baru SMA Negeri 7 Binjai dal
PENDIDIKAN