BREAKING NEWS
Jumat, 27 Februari 2026

PDI-P Tegaskan Kader Dilarang “Bisnis” MBG, Program Pemerintah untuk Rakyat

Nurul - Jumat, 27 Februari 2026 14:33 WIB
PDI-P Tegaskan Kader Dilarang “Bisnis” MBG, Program Pemerintah untuk Rakyat
Ketua Umum PDI-Perjuangan, Megawati Soekarno Putri. (foto: Dok. PDIP)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Dewan Pengurus Pusat (DPP) PDI-Perjuangan menerbitkan surat edaran rahasia yang menginstruksikan seluruh kader partai untuk tidak memanfaatkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk keuntungan pribadi maupun kelompok.

Surat bernomor 940/IN/DPP/II/2026 ini ditandatangani Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP Bidang Kehormatan Komarudin Watubun pada 24 Februari 2026.

Program MBG merupakan program pemerintah yang pembiayaannya bersumber dari APBN, termasuk dari realokasi anggaran pendidikan nasional.

Baca Juga:

Dalam surat tersebut, PDI-P menegaskan bahwa kader partai, baik dari tiga pilar struktural, legislatif, maupun eksekutif, dilarang keras memanfaatkan MBG untuk keuntungan finansial atau bentuk manfaat material lainnya.

Selain itu, surat edaran juga menekankan pentingnya integritas kader partai dan memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan yang dapat mencederai kepercayaan publik.

Kader diminta mengawal pelaksanaan MBG agar tepat sasaran, transparan, dan mengutamakan keselamatan masyarakat.

DPP PDI-P menegaskan, setiap pelanggaran terhadap instruksi ini akan dipandang sebagai pelanggaran disiplin partai dan dapat dikenakan sanksi organisasi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta aturan internal partai.

Politikus PDI-P Guntur Romli membenarkan surat edaran tersebut dan menekankan instruksi ini untuk memastikan partai tidak pernah mengizinkan kader terlibat dalam "bisnis MBG".

"MBG adalah program pemerintah untuk rakyat dan dalam pelaksanaannya tidak boleh ada komersialisasi atas program kerakyatan tersebut," kata Guntur.

Surat ini diterbitkan menyusul masukan dan laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan MBG, mulai dari ketidaktepatan sasaran, kasus keracunan, hingga dugaan praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.

Secara kelembagaan, penanggung jawab teknis pelaksanaan MBG berada pada Badan Gizi Nasional sesuai peraturan perundang-undangan.

Instruksi PDI-P ini menjadi bukti langkah partai menegaskan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas program pemerintah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.*

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Geger! Puluhan Anak di Simpang Mamplam Diduga Keracunan MBG, Dilarikan ke Puskesmas
Presiden Prabowo Ingatkan Pegawai BGN: Tegakkan Integritas dan Hindari Korupsi Program MBG
PSI Bela MBG: Anak-anak Bisa Kelaparan Jika Program Ini Dihentikan
BGN Minta SPPG Putuskan Kontrak dengan Mitra yang Mark-Up Harga MBG: Ingat!
Protes Merebak, DPR Desak BGN Tegakkan Standar MBG Ramadan
MBG Buruk di Sumut, Wakil Ketua MPR: Tidak Ada Ampun untuk Pelanggar Standar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru