BREAKING NEWS
Selasa, 10 Maret 2026

Komisi II DPR Gelar RDPU Bahas RUU Pemilu Bersama Pakar Hukum Tata Negara

Adelia Syafitri - Selasa, 10 Maret 2026 16:11 WIB
Komisi II DPR Gelar RDPU Bahas RUU Pemilu Bersama Pakar Hukum Tata Negara
Komisi II DPR RI menggelar RDPU bersama sejumlah pakar hukum tata negara, Selasa (10/3/2026), untuk membahas desain dan persoalan krusial terkait penyelenggaraan pemilu. (Foto: Tangkapan Layar TVR PARLEMEN / YT)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah pakar hukum tata negara, Selasa (10/3/2026), untuk membahas desain dan persoalan krusial terkait penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu).

Rapat digelar di ruang rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, dan dipimpin oleh Ketua Komisi II, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Sejumlah pakar yang hadir antara lain Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, dan Refly Harun.

Rifqi menjelaskan, RDPU bertujuan untuk menyerap sebanyak mungkin masukan terkait pemilu agar demokrasi konstitusional dapat berjalan lebih matang dan terstruktur di masa depan.

Baca Juga:

Dari masukan para pakar dan NGO, Komisi II DPR akan menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang menjadi dasar pembentukan Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu.

"Begitu panja dibentuk, DIM dari para ahli dan putusan Mahkamah Konstitusi akan menjadi referensi penting dalam pembahasan RUU Pemilu. Kita berharap proses ini tidak berjalan terlalu lama karena sudah ada diskusi terarah sebelumnya," ujar Rifqi.

Jimly Asshiddiqie mengapresiasi langkah Komisi II DPR yang telah menyerap banyak pandangan selama beberapa bulan terakhir. Ia menekankan pentingnya proses terbuka dan partisipasi publik yang bermakna dalam setiap tahap pembahasan.

"Nanti sesudah panja pun tetap terbuka. Jangan fokus pada angka dukungan, tapi mari bertengkar dengan ide-ide besar. Ini soal serius mengenai pemilu dan demokrasi kita," kata Jimly.

Rapat ini juga menjadi wadah untuk menampung masukan dari berbagai pihak agar RUU Pemilu dapat disusun dengan lebih matang, mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Nomor 7 Tahun 2017, serta meminimalkan potensi konflik dalam proses pemilu mendatang.*

(d/dh)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kapolres Padangsidimpuan Turun Langsung Tertibkan Senpi Inventaris Personel, Ini Alasannya
Bupati Batu Bara Hadiri Launching 218 Jembatan Garuda oleh Presiden RI, Perkuat Akses Infrastruktur Daerah
TNI Kebut Pembangunan Sumur Bor, Warga Nagori Limag Segera Nikmati Air Bersih
4.000 Tiket Mudik Gratis Medan Habis Diserbu Warga, Pemko Belum Tambah Kuota
Gubernur Sumut Bobby Nasution Lantik 308 Pejabat, Ingatkan Larangan Pungli dan Tegaskan Inovasi OPD Sumut
Budiman Nadapdap: Jangan Asal Cap Kader PDI Perjuangan Pembangkang Soal SPPG
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru