Cak Imin menegaskan dirinya tidak terkait dengan perkara tersebut dan menyarankan untuk menanyakan ke Panitia Khusus (Pansus) DPR yang membahas evaluasi penyelenggaraan haji 2024.
"Enggak ada hubungannya sama saya. Tanya Pansus DPR. Saya Menteri, bukan DPR," kata Cak Imin di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Minggu (15/3/2026).
Kasus ini bermula dari dugaan manipulasi kuota penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024 oleh Gus Yaqut. Penyidik KPK menahan mantan Menteri Agama tersebut sejak 12 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dugaan korupsi ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp622 miliar.
Selain Gus Yaqut, KPK menetapkan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Menteri Agama, sebagai tersangka.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut konstruksi perkara, Gus Yaqut diduga mengubah alokasi kuota haji tambahan secara sepihak melalui Keputusan Menteri Agama (KMA).
Hal ini mengakibatkan sebagian kuota haji khusus dikelola oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau agen travel, menciptakan peluang pungutan liar kepada calon jemaah haji.
Fee yang dikumpulkan mencapai USD5.000 per jemaah pada 2023 dan USD2.000–2.500 pada 2024. Uang tersebut diduga mengalir ke rekening pribadi Gus Yaqut, Gus Alex, dan sejumlah pejabat Kemenag lainnya.
KPK juga menemukan indikasi sebagian dana digunakan untuk mengkondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI pada 2024.
Sebagai upaya pemulihan kerugian negara, penyidik menyita aset para tersangka senilai lebih dari Rp100 miliar, termasuk uang tunai, mobil mewah, dan tanah beserta bangunannya.