BREAKING NEWS
Senin, 16 Maret 2026

Cak Imin Menanggapi Kasus Korupsi Kuota Haji Gus Yaqut: “Saya Menteri, Bukan DPR”

Adelia Syafitri - Senin, 16 Maret 2026 07:46 WIB
Cak Imin Menanggapi Kasus Korupsi Kuota Haji Gus Yaqut: “Saya Menteri, Bukan DPR”
Ketua Umum DPP PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. (Foto: fraksipkb)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Ketua Umum DPP PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.

Cak Imin menegaskan dirinya tidak terkait dengan perkara tersebut dan menyarankan untuk menanyakan ke Panitia Khusus (Pansus) DPR yang membahas evaluasi penyelenggaraan haji 2024.

"Enggak ada hubungannya sama saya. Tanya Pansus DPR. Saya Menteri, bukan DPR," kata Cak Imin di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Minggu (15/3/2026).

Baca Juga:

Kasus ini bermula dari dugaan manipulasi kuota penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024 oleh Gus Yaqut. Penyidik KPK menahan mantan Menteri Agama tersebut sejak 12 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dugaan korupsi ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp622 miliar.

Selain Gus Yaqut, KPK menetapkan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Menteri Agama, sebagai tersangka.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut konstruksi perkara, Gus Yaqut diduga mengubah alokasi kuota haji tambahan secara sepihak melalui Keputusan Menteri Agama (KMA).

Hal ini mengakibatkan sebagian kuota haji khusus dikelola oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau agen travel, menciptakan peluang pungutan liar kepada calon jemaah haji.

Fee yang dikumpulkan mencapai USD5.000 per jemaah pada 2023 dan USD2.000–2.500 pada 2024. Uang tersebut diduga mengalir ke rekening pribadi Gus Yaqut, Gus Alex, dan sejumlah pejabat Kemenag lainnya.

KPK juga menemukan indikasi sebagian dana digunakan untuk mengkondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI pada 2024.

Sebagai upaya pemulihan kerugian negara, penyidik menyita aset para tersangka senilai lebih dari Rp100 miliar, termasuk uang tunai, mobil mewah, dan tanah beserta bangunannya.

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Buka Peluang Menjerat Pihak Swasta sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Duga Kepala Daerah Lain Terlibat Pemberian THR untuk Forkopimda, Termasuk Polisi dan Jaksa
Tanggapan DPR atas Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus: Negara Harus Tanggung Biaya Pengobatan
Singgung Kasus Novel Baswedan, Komisi XIII DPR Minta Polisi Ungkap Aktor Intelektual Teror Aktivis KontraS
KPK Tegaskan Kepala Daerah Tak Wajib Beri THR ke Forkopimda, Imbau Hindari Gratifikasi
Jusuf Kalla Bandingkan Kasus Andrie Yunus dengan Novel Baswedan, Desak Polisi Usut Tuntas
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru