BREAKING NEWS
Senin, 16 Maret 2026

Junaedi Sitanggang: Sekda Siantar yang Jilat Ludah Sendiri dan Hindari Sanksi BKN RI

Mora Siregar - Senin, 16 Maret 2026 13:45 WIB
Junaedi Sitanggang: Sekda Siantar yang Jilat Ludah Sendiri dan Hindari Sanksi BKN RI
Sekretaris Daerah Kota Siantar, Junaedi Sitanggang. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PEMATANG SIANTAR – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Siantar, Junaedi Sitanggang, tengah diterpa isu negatif terkait kinerja buruk yang diduga melanggar aturan.

Beberapa sumber internal Pemko Siantar mengungkapkan bahwa Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN-RI) berpotensi menjatuhkan sanksi berat kepada Junaedi, termasuk penurunan pangkat atau bahkan pemecatan dari jabatannya.

Namun, di sisi lain, Wali Kota Siantar Wesly Silalahi tampaknya tidak berani mengambil langkah tegas terkait permasalahan ini.

Baca Juga:

Kabar yang dihimpun menyebutkan bahwa Junaedi diduga melakukan pelanggaran berat dengan mengeluarkan keputusan di luar kewenangannya.

Keputusan tersebut berkenaan dengan penundaan kenaikan gaji berkala selama setahun terhadap Hyida Yoanna Agustina Panggabean, seorang ASN di Dinas Kesehatan Pemko Siantar, yang menjabat sebagai Penata III/C.

Keputusan itu tertuang dalam surat bernomor: 001/100.3.3.3/055/I-2026, yang ditandatangani langsung oleh Junaedi pada 30 Januari 2026 dengan mengatasnamakan Wali Kota Siantar.

Namun, tak lama setelahnya, Junaedi membatalkan keputusan tersebut pada Februari 2026 dengan menerbitkan Surat Pembatalan Keputusan (Nomor: 001/00.3.3.3/090/II-2026).

Tindakan ini dianggap kontroversial, seolah-olah Junaedi menjilat ludahnya sendiri, yang diduga akibat adanya respons dari BKN-RI terkait keputusan yang sebelumnya dianggap melampaui kewenangannya sebagai Sekda.

Pihak BKN-RI bahkan memberikan saran kepada Wali Kota Siantar Wesly Silalahi untuk memberikan sanksi tegas terhadap Junaedi.

Beberapa sumber menyebutkan, langkah tersebut bisa berujung pada pencopotan Junaedi dari jabatan Sekda.

Namun, saat dikonfirmasi oleh wartawan, Junaedi Sitanggang enggan memberikan tanggapan terkait permasalahan ini.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan, Urat Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa anggotanya, Hyida Yoanna Agustina Panggabean, memang sempat dijatuhi hukuman oleh Sekda Siantar, namun menolak memberikan komentar lebih lanjut.

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sekda Binjai Hadiri Muzakarah Ramadan MUI, Ajak Masyarakat Jaga Semangat Kajian Keagamaan
Bupati Cilacap Ditangkap KPK, Uang Rp 610 Juta Diduga untuk Pemberian THR
Suasana Hangat Buka Puasa Bersama Pejabat Aceh di Rumah Dinas Sekda, Gubernur Muzakir Manaf Turut Hadir
Gelora Kurnia Putra Ginting Resmi Pimpin Korpri Kabupaten Karo, Pj Sekdaprov Sumut: ASN Harus Profesional dan Beri Pelayanan Publik Terbaik
Waka DPR Sentil Fadia Arafiq: “Incumbent Tapi Tak Paham Aturan Pemerintahan”
Pemerintah Aceh Siapkan Strategi Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Hari Besar Keagamaan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru