Prakiraan Cuaca Jakarta Kamis Ini: Jaksel dan Jakbar Diguyur Hujan Ringan, Wilayah Lain Berawan
JAKARTA Cuaca di wilayah DKI Jakarta pada Kamis (14/5/2026) diperkirakan didominasi kondisi berawan hingga hujan ringan dengan suhu udara
NASIONAL
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja membatalkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, termasuk mengenai pensiun bagi anggota DPR.
Dalam putusan yang dibacakan pada Senin (16/3/2026), MK menyatakan bahwa undang-undang tersebut inkonstitusional bersyarat, dan harus diganti dalam kurun waktu dua tahun.
Jika tidak, UU tersebut akan kehilangan kekuatan hukum mengikat secara permanen.Baca Juga:
Dalam putusan tersebut, MK mengungkapkan bahwa anggota DPR yang telah berhenti dengan hormat berhak menerima pensiun berdasarkan lama masa jabatan.
Besaran pensiun ini dihitung berdasarkan gaji pokok yang diterima anggota DPR selama masa jabatannya.
Berdasarkan dokumen resmi "Hak Keuangan Anggota DPR," berikut adalah besaran uang pensiun yang diterima anggota DPR:
- Anggota Merangkap Ketua: Rp3,02 juta per bulan (60% dari gaji pokok Rp5,04 juta)
- Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp2,77 juta per bulan (60% dari gaji pokok Rp4,62 juta)
- Anggota Biasa: Rp2,52 juta per bulan (60% dari gaji pokok Rp4,20 juta)
Selain uang pensiun bulanan, anggota DPR juga berhak atas Tunjangan Hari Tua (THT) yang dibayarkan sekali setelah masa jabatan berakhir, sebesar Rp15 juta.
Mengapa MK Membatalkan UU Pensiun Anggota DPR?
Putusan MK ini mengharuskan pemerintah dan DPR untuk segera menyusun undang-undang baru terkait hak keuangan dan administratif pejabat negara.
Mahkamah menilai bahwa UU Nomor 12 Tahun 1980 sudah tidak relevan lagi, mengingat perkembangan zaman dan kebutuhan negara.
MK juga menekankan beberapa hal yang harus dipertimbangkan dalam pembentukan undang-undang baru, antara lain:
1. Karakter Lembaga Negara: Pengaturan harus mengakomodasi pejabat yang dipilih melalui pemilu (elected officials), pejabat yang diangkat berdasarkan seleksi (selected officials), dan bahkan pejabat yang ditunjuk (appointed officials).
2. Independensi Lembaga Negara: Pengaturan pensiun harus melindungi integritas pejabat negara, agar tidak ada tekanan yang dapat memengaruhi objektivitas mereka dalam menjalankan tugas negara.
3. Proporsionalitas dan Keadilan: Besaran pensiun harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi negara dan tidak memberatkan rakyat.
4. Alternatif Model Pensiun: MK mempertimbangkan model pensiun baru yang lebih proporsional, seperti "uang kehormatan" sekali bayar setelah masa jabatan berakhir, dan bukan pensiun seumur hidup.
5. Partisipasi Publik: Pembentukan undang-undang baru harus melibatkan masyarakat, terutama pihak yang memiliki kepedulian terhadap pengelolaan keuangan negara.
Beberapa pihak, termasuk pemohon dalam kasus ini, yakni mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, menganggap bahwa dana pensiun yang diterima anggota DPR akan lebih bermanfaat jika dialihkan untuk kepentingan pendidikan, terutama di tingkat perguruan tinggi.
Mereka berpendapat bahwa dana pensiun ini bisa digunakan untuk kepentingan yang lebih luas, termasuk membantu pendidikan yang lebih mendalam dan inklusif bagi masyarakat.
Dengan adanya keputusan ini, DPR dan pemerintah diharuskan segera merancang peraturan yang sesuai dengan putusan MK dalam waktu dua tahun.
Jika tidak, UU Nomor 12 Tahun 1980 akan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Keputusan MK ini membuka ruang bagi pembaruan sistem pengaturan hak keuangan pejabat negara, yang diharapkan lebih sesuai dengan kondisi sosial-ekonomi saat ini.*
(lp/ad)
JAKARTA Cuaca di wilayah DKI Jakarta pada Kamis (14/5/2026) diperkirakan didominasi kondisi berawan hingga hujan ringan dengan suhu udara
NASIONAL
BANDUNG Cuaca di wilayah Jawa Barat pada Kamis (14/5/2026) diperkirakan didominasi kondisi berawan hingga hujan ringan dengan suhu yang re
NASIONAL
YOGYAKARTA Cuaca di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Kamis (14/5/2026) diperkirakan didominasi kondisi berawan hingga hujan r
NASIONAL
DENPASAR Cuaca di sejumlah wilayah Bali pada Kamis (14/5/2026) diperkirakan didominasi kondisi berawan hingga hujan ringan dengan variasi
NASIONAL
JEMBER Pakar Hukum Tata Negara Universitas Jember (Unej), Aries Harianto, menyoroti tindakan anggota DPRD Jember yang diduga bermain gim
POLITIK
LABUSEL Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Fery Sahputra Simatupang, menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) DPD Komite Nasional Pemuda
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota Tanjungbalai melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman menggelar Forum Group Discussion (FGD) untuk me
PEMERINTAHAN
JAKARTA Empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa kasus dugaan penyiraman cairan berbahaya terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, memoho
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tujuh warga negara Indonesia (WNI) dilaporkan meninggal dunia setelah kapal yang mereka tumpangi tenggelam di perairan Pulau Pan
PERISTIWA
AGAM Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat menggagalkan upaya penyelundupan 150 kilogram ganja yang diduga berasal dar
HUKUM DAN KRIMINAL