Pegawai Bea Cukai Ahmad Dedi Diduga Terima Duit Suap Impor dan Cukai
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan penerimaan aliran uang oleh pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (D
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) menyatakan siap membela Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menghadapi gugatan citizen lawsuit (CLS) yang diajukan 17 warga negara terkait dugaan penanganan perkara ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Petisi Ahli, Pitra Romadoni Nasution, menilai gugatan tersebut keliru secara konstruksi hukum, tidak tepat sasaran, dan berpotensi menyesatkan opini publik.
"Dalam perspektif hukum administrasi negara maupun perdata, mekanisme CLS tidak dapat digunakan secara serampangan terhadap tindakan aparat penegak hukum yang telah menjalankan kewenangannya sesuai prosedur hukum," ujar Pitra, Senin (30/3/2026).Baca Juga:
Pitra menegaskan, penanganan perkara oleh Ditreskrimum merupakan bagian dari fungsi penyelidikan dan penyidikan sebagaimana diatur KUHAP dan Undang-Undang Kepolisian.
Penilaian terhadap prosedur penyidikan tidak dapat diuji melalui CLS, melainkan melalui praperadilan, pengawasan internal Polri, maupun proses peradilan pidana.
"Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah bekerja secara profesional, proporsional, dan berdasarkan prinsip kehati-hatian hukum dalam menangani perkara yang sensitif dan menjadi perhatian publik," kata Pitra.
Ia menekankan, tuduhan kelalaian atau kesalahan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan melalui framing opini yang merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Sebelumnya, gugatan CLS dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh 17 warga, termasuk sejumlah purnawirawan jenderal TNI, atas dugaan kelalaian Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam menangani kasus pidana ijazah Jokowi, khususnya klaster kedua dengan tersangka Roy Suryo cs.
Gugatan ini dianggap sebagai bentuk Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (PMH) oleh para penggugat.
Kuasa hukum penggugat, Kombes Pol (Purn) Yaya Satyanegara, menyebut, gugatan diajukan karena somasi yang dilayangkan pada Agustus dan November 2025 tidak menunjukkan perubahan, terutama terkait penerapan pasal-pasal berat dalam UU ITE yang dianggap tidak sesuai fakta.
Pitra menegaskan, Petisi Ahli akan memberikan dukungan hukum dan pandangan ahli guna menjaga marwah institusi penegak hukum di Indonesia dan mencegah penyalahgunaan mekanisme hukum untuk kepentingan tertentu.*
(in/dh)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan penerimaan aliran uang oleh pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (D
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sejumlah pihak menanggapi kritik dari beberapa pengamat yang mendesak penghentian program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan alas
NASIONAL
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan alasan kenaikan pangkat Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya menjad
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan kebijakan penyesuaian biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge untuk tarif p
EKONOMI
KAZAN Pemerintah Indonesia dan Rusia menyepakati penguatan kerja sama di sektor energi, mulai dari pengembangan pembangkit listrik tenaga
NASIONAL
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara Republik Indonesia hingga diterbitkann
NASIONAL
BATU BARA Keluhan terhadap layanan ATM di BRI Unit Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, kembali mencuat. Nasabah menilai mesin ATM setor
PERISTIWA
JAKARTA Ombudsman Republik Indonesia menyoroti anggaran pengadaan sepatu untuk siswa Sekolah Rakyat senilai Rp27 miliar yang dikelola Ke
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang mencapai 5,61 persen pada triwulan I2026 me
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi terkait fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indo
HUKUM DAN KRIMINAL