BREAKING NEWS
Selasa, 31 Maret 2026

Pentingnya RUU Perampasan Aset, DPR Siapkan Aturan Baru untuk Kejelasan Pengelolaan Harta Negara

Nurul - Selasa, 31 Maret 2026 10:36 WIB
Pentingnya RUU Perampasan Aset, DPR Siapkan Aturan Baru untuk Kejelasan Pengelolaan Harta Negara
Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman. (Foto: Dok. DPR)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman mengungkapkan pentingnya pengaturan pengelolaan aset yang dirampas oleh negara dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Ia menilai, meskipun hukum perampasan aset sudah ada, pengelolaan aset hasil perampasan hingga kini belum memiliki aturan yang jelas, sehingga sering menimbulkan masalah hukum.

"Selama ini yang terjadi adalah, aset yang sudah dirampas tidak ada kejelasan penggunaannya. Oleh karena itu, RUU ini sangat penting agar ada tata kelola yang jelas dan menguntungkan negara," ujar Benny dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan pakar untuk membahas RUU Perampasan Aset, dikutip dari siaran TVR Parlemen, Selasa (31/3/2026).

Baca Juga:

Benny menyatakan, terdapat kesalahpahaman terkait RUU ini yang dianggap hanya sebagai alat bagi aparat penegak hukum untuk merampas aset masyarakat.

Menurutnya, RUU ini harus dipahami sebagai instrumen yang memberikan kepastian hukum tentang penanganan aset hasil tindak pidana, bukan untuk memberi ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan.

Dalam hal ini, Benny berharap bahwa RUU ini bisa menghasilkan sistem pengelolaan aset yang lebih transparan dan akuntabel.

"RUU Perampasan Aset harus memastikan bahwa pengelolaan aset yang telah dirampas melalui putusan hakim atau pengadilan dilakukan dengan cara yang benar dan bermanfaat bagi negara," jelasnya.

Rancangan Undang-Undang dengan 62 Pasal

Sebelumnya, Badan Keahlian DPR telah menyusun dan menyelesaikan naskah akademik serta draf RUU tersebut. Ketua Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggono, menyampaikan bahwa draf RUU Perampasan Aset terdiri dari 62 pasal yang terbagi dalam delapan bab.

Beberapa bab penting dalam draf ini mencakup pengaturan tentang ruang lingkup perampasan, jenis tindak pidana yang dapat dirampas, hukum acara perampasan, pengelolaan aset, hingga kerjasama internasional.

"RUU ini penting untuk memastikan bahwa hasil dari tindak pidana ekonomi tidak bisa dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan, dan dapat dipulihkan untuk kepentingan negara," ujar Bayu.

Draf RUU ini mengatur berbagai hal terkait pengelolaan aset, termasuk lembaga pengelola, tata cara pengelolaan, pertanggungjawaban, serta sistem pendanaan yang transparan.

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Hinca Panjaitan Serahkan Hasil RDPU DPR RI Terkait Kasus Amsal Christy Sitepu ke PN Medan, Desak Kejagung Copot Jaksa dari Kejari Karo
RDPU Komisi III DPR, Gekrafs Minta Perlindungan untuk Pelaku Ekonomi Kreatif
Komisi III DPR Siap Menjadi Penjamin Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu, Kejagung Memberikan Respons Positif
Komisi III DPR Bahas RUU Perampasan Aset, Libatkan Pakar Hukum untuk Masukan
Amsal Sitepu Mengaku Diintimidasi Jaksa, DPR Pastikan Proses Hukum Adil
Komisi III DPR Gelar RDPU Kasus Dugaan Mark Up Anggaran Videografer Amsal Sitepu
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru