BREAKING NEWS
Selasa, 16 Juni 2026

KPK Usul Batasi Jabatan Ketum Parpol Maksimal Dua Periode, Golkar: Demokrasi Internal Lebih Penting

Nurul - Kamis, 23 April 2026 13:48 WIB
KPK Usul Batasi Jabatan Ketum Parpol Maksimal Dua Periode, Golkar: Demokrasi Internal Lebih Penting
Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji. (foto: Dok. Fraksi Golkar)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, menilai penguatan demokrasi internal partai lebih mendesak dibandingkan pembatasan masa jabatan ketua umum.

Pernyataan ini merespons usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendorong pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode.

"Sebenarnya yang lebih penting adalah adanya demokrasi internal yang menjamin proses di partai berjalan sehat, sehingga kekuasaan tidak hanya bertumpu pada satu orang," kata Sarmuji, Kamis, 23 April 2026.

Baca Juga:

Menurut dia, mekanisme internal yang transparan dan akuntabel akan lebih efektif dalam mencegah dominasi kekuasaan di tubuh partai politik.

Dengan sistem yang sehat, regenerasi kepemimpinan dapat berjalan secara alami tanpa harus bergantung pada pembatasan formal semata.

Sebelumnya, KPK melalui Direktorat Monitoring mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum sebagai bagian dari perbaikan tata kelola partai politik.

Usulan itu didasarkan pada hasil kajian yang menemukan belum adanya standar sistem kaderisasi yang terintegrasi di sebagian partai.

KPK menilai pembatasan masa jabatan dapat menjadi instrumen untuk memastikan sirkulasi kepemimpinan sekaligus mendorong kaderisasi yang lebih sistematis.

"Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai maksimal dua kali periode masa kepengurusan," demikian pernyataan Direktorat Monitoring KPK.

Selain itu, KPK juga mengusulkan agar Kementerian Dalam Negeri menyusun standardisasi sistem kaderisasi partai yang terintegrasi dengan bantuan keuangan partai politik.

Skema ini diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas sekaligus meningkatkan kualitas kader.

Tak hanya itu, lembaga antirasuah tersebut mendorong implementasi putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 60/PUU-XXII/2024, khususnya terkait rekrutmen calon kepala daerah berbasis kaderisasi partai.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Lemhannas RI Bawa 110 Peserta P4N ke KPK, Tekankan Pendidikan Antikorupsi bagi Calon Pemimpin Nasional
PAN Usul RUU Pemilu Diambil Alih Pemerintah, Hindari Tarik Ulur Parpol
Eks Ketua DPD PDIP Sumut Japorman Saragih Ajak Kader Turun ke Rakyat, Ingatkan Pesan “Jas Merah”
IHSG Dibuka Menguat ke 7.576, Saham BDMN Melonjak Hampir 20 Persen
Harga Emas Antam Ambruk Lagi! Kini Rp 2,8 Juta per Gram, Saatnya Beli atau Jual?
Stigma Kanibalisme di Sumatra Utara Diduga Dibentuk Demi Kepentingan Dagang, Ini Penjelasannya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru