Meski MBG Disorot, Kepuasan Publik ke Pemerintahan Prabowo Capai 63 Persen
JAKARTA Hasil survei Indonesia Political Opinion (IPO) menyebutkan tingkat kepuasan masyarakat atas kinerja Presiden Prabowo Subianto menc
POLITIK
JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menanggapi usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait mekanisme kaderisasi bagi bakal calon presiden dan wakil presiden melalui partai politik.
Bima Arya menilai konsep kaderisasi merupakan hal yang ideal dan penting untuk diperkuat guna melahirkan pemimpin berkualitas. Namun, ia menegaskan implementasinya tidak sederhana.
"Kalau untuk kaderisasi kita sepakat dan semangat 100%. Ya memang kaderisasi harus dibenahi supaya bisa memunculkan pemimpin-pemimpin yang mumpuni, yang memiliki kapasitas," kata Bima Arya kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).Baca Juga:
Ia menyebut, keinginan agar calon pemimpin nasional berasal dari proses kaderisasi partai merupakan harapan hampir seluruh partai politik. Namun, menurutnya, terdapat sejumlah tantangan dalam penerapannya.
"Itu dambaan semua partai politik. Ingin mencetak kadernya menjadi pemimpin di semua tingkatan termasuk tingkat tertinggi yaitu presiden. Tapi kan sebetulnya itu bukan hal yang mudah," ujarnya.
Bima menjelaskan, sejumlah faktor menjadi tantangan dalam penguatan sistem kaderisasi, mulai dari pembiayaan, sistem pendidikan politik, hingga desain sistem pemilu dan politik nasional.
"Jadi terkait persoalan pembiayaan, edukasi, sistem politik, dan sistem pemilu," tambahnya.
Ia menilai, secara prinsip partai politik akan senang jika kadernya bisa menjadi pemimpin nasional. Namun, mekanisme untuk mewujudkannya perlu dibahas lebih lanjut secara bersama.
"Kalau ini kita sangat baik, kita senang kalau kader itu dari partai politik. Tapi caranya seperti apa, ini harus kita pelajari bersama," kata Bima.
Selain itu, ia juga menanggapi usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. Menurutnya, kebijakan tersebut harus dikaji secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan hukum.
"Pembatasan ini harus hati-hati, jangan sampai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar," ujarnya.
Bima menambahkan, di berbagai negara terdapat ketua partai yang menjabat lebih dari dua periode, namun tetap mampu membangun sistem partai yang kuat dan akuntabel.
"Yang penting bukan hanya soal masa jabatan, tetapi bagaimana sistem akuntabilitas dan integritas partai itu berjalan," jelasnya.
Ia menegaskan, inti persoalan dalam partai politik bukan sekadar durasi kepemimpinan, melainkan penguatan sistem tata kelola dan integritas organisasi politik.
"Jadi harus dilihat akar persoalan partai itu apa. Yang lebih penting itu sistem integritasnya," pungkasnya.*
(d/dh)
JAKARTA Hasil survei Indonesia Political Opinion (IPO) menyebutkan tingkat kepuasan masyarakat atas kinerja Presiden Prabowo Subianto menc
POLITIK
JAKARTA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming mengecek progres pembangunan Jembatan Gantung Kendawi di Kabupaten Gayo Lues, Aceh, Kami
NASIONAL
JAKARTA Polda Metro Jaya terus menyelidiki kematian pria bernama Sutrimo yang ditemukan tidak sadarkan diri di depan klinik kecantikan Mor
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia menambah catatan buruk di ajang Piala AFF. Garuda tercatat sebagai tim terbanyak menjadi runner up dengan enam ka
OLAHRAGA
SEMARANG Muktamar XVI Tapak Suci Putera Muhammadiyah resmi dibuka di Lapangan Pancasila, Simpang Lima, Kota Semarang, Jawa Tengah, Sabtu
NASIONAL
JAKARTA Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menilai manfaat hilirisasi perlu dirasakan lebih adil oleh daerah pengh
EKONOMI
JAKARTA Polda Metro Jaya menegaskan bahwa dari 996 senjata yang ditemukan di ruang Ketua Yayasan sebuah sekolah swasta di Pondok Pinang, J
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional, yang dikelola Bank Indonesia, mencatat harga komoditas cabai rawit merah
EKONOMI
PANGKALPINANG Persoalan pemberitaan mengenai tin slag yang melibatkan PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera (PT BBBS) memasuki babak baru. D
NASIONAL
JAKARTA Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyoroti kasus kematian W (30), mantan istri anggota Polri di Medan, yang disebut meninggal ka
HUKUM DAN KRIMINAL