BREAKING NEWS
Minggu, 03 Mei 2026

Amien Rais Buka Suara usai Komdigi Sebut Video soal Prabowo-Teddy Fitnah: Kebebasan Berpendapat Jangan Diberangus

Adam - Minggu, 03 Mei 2026 08:15 WIB
Amien Rais Buka Suara usai Komdigi Sebut Video soal Prabowo-Teddy Fitnah: Kebebasan Berpendapat Jangan Diberangus
Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais. (foto: Amien Rais Official/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais merespons pernyataan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid yang menyebut video pernyataannya terkait kedekatan Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya sebagai fitnah.

Amien menegaskan kebebasan berpendapat merupakan hak yang dijamin konstitusi dan tidak boleh dibatasi.

"Saya pertama tentu yakin demokrasi itu berjalan baik kalau kebebasan mengeluarkan pendapat yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar kita itu tidak dibatasi, tidak diberangus," kata Amien usai menghadiri Musyawarah Nasional Partai Ummat di Sleman, Sabtu malam, 2 Mei 2026.

Baca Juga:

Menurut Amien, Indonesia sebagai negara demokrasi memberikan ruang bagi setiap warga negara untuk menyampaikan pandangan, termasuk jika pendapat tersebut berbeda dengan pemerintah.

"Negara demokrasi, orang berpendapat itu boleh. Bertentangan dengan penguasa yang resmi, bertentangan dengan kelompok rakyat yang lain-lain itu boleh. Tetapi poin perbedaannya harus menyangkut nasib bangsa," ujarnya.

Amien juga mengaku siap apabila persoalan tersebut berlanjut ke jalur hukum. Ia menilai pihak yang berhak melaporkan secara hukum adalah pihak yang merasa dirugikan secara langsung.

"Saya diberitahu ahli-ahli hukum itu, Komdigi tidak berhak. Jadi yang berhak itu si Teddy. Kalau dibawa ke pengadilan, saya siap," kata Amien.

Polemik ini bermula dari video yang diunggah Amien Rais di kanal YouTube pribadinya berjudul "Jauhkan Istana dari Skandal Moral" berdurasi sekitar delapan menit. Namun, video tersebut diketahui telah dihapus.

Sebelumnya, Meutya Hafid menyebut video tersebut mengandung narasi fitnah, pembunuhan karakter, dan serangan personal terhadap Presiden Prabowo.

Melalui akun Instagram resmi @kemkomdigi pada Sabtu, 2 Mei 2026, Meutya menyatakan narasi dalam video itu berpotensi memecah belah masyarakat.

"Komdigi menegaskan bahwa isi video tersebut adalah hoaks, fitnah, serta mengandung ujaran kebencian," kata Meutya.

Ia juga menegaskan kementeriannya akan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024.

Polemik tersebut kini menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan mengenai batas kebebasan berpendapat di ruang digital serta konsekuensi hukum atas penyebaran konten yang dinilai bermuatan fitnah.*


(d/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Partai Ummat Ungkap Alasan Amien Rais Unggah Video soal Prabowo-Teddy: Bentuk Rasa Cinta Beliau ke Negeri Ini
Misbakhun Ungkap Tujuan MBG: Tingkatkan Kualitas SDM Indonesia
Megawati Tolak Wacana Pemilu Tak Langsung: Indonesia Milik Kita Semua!
Potongan Ojol Turun ke 8%, Benarkah Pendapatan Driver Naik? Ini Kata Ekonom
4 Pelaku Pembunuhan Lansia di Pekanbaru Akhirnya Ditangkap, Polisi Kejar hingga Sumut dan Aceh!
Imigrasi Ngurah Rai Tangkap Tiga WN Tiongkok DPO Pencurian Rumah Mewah di Bogor, Hendak Kabur ke Malaysia
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru