Ultimatum Keras Mahasiswa ke Pemerintah usai Demo Hardiknas: Senin Kami Turun dengan Massa Lebih Besar!
JAKARTA Aliansi mahasiswa yang terdiri dari BEM SI, BEM PTMAI, serta Sema PTKIN memberikan ultimatum kepada pemerintah setelah menggelar
NASIONAL
JAKARTA — Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais merespons pernyataan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid yang menyebut video pernyataannya terkait kedekatan Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya sebagai fitnah.
Amien menegaskan kebebasan berpendapat merupakan hak yang dijamin konstitusi dan tidak boleh dibatasi.
"Saya pertama tentu yakin demokrasi itu berjalan baik kalau kebebasan mengeluarkan pendapat yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar kita itu tidak dibatasi, tidak diberangus," kata Amien usai menghadiri Musyawarah Nasional Partai Ummat di Sleman, Sabtu malam, 2 Mei 2026.Baca Juga:
Menurut Amien, Indonesia sebagai negara demokrasi memberikan ruang bagi setiap warga negara untuk menyampaikan pandangan, termasuk jika pendapat tersebut berbeda dengan pemerintah.
"Negara demokrasi, orang berpendapat itu boleh. Bertentangan dengan penguasa yang resmi, bertentangan dengan kelompok rakyat yang lain-lain itu boleh. Tetapi poin perbedaannya harus menyangkut nasib bangsa," ujarnya.
Amien juga mengaku siap apabila persoalan tersebut berlanjut ke jalur hukum. Ia menilai pihak yang berhak melaporkan secara hukum adalah pihak yang merasa dirugikan secara langsung.
"Saya diberitahu ahli-ahli hukum itu, Komdigi tidak berhak. Jadi yang berhak itu si Teddy. Kalau dibawa ke pengadilan, saya siap," kata Amien.
Polemik ini bermula dari video yang diunggah Amien Rais di kanal YouTube pribadinya berjudul "Jauhkan Istana dari Skandal Moral" berdurasi sekitar delapan menit. Namun, video tersebut diketahui telah dihapus.
Sebelumnya, Meutya Hafid menyebut video tersebut mengandung narasi fitnah, pembunuhan karakter, dan serangan personal terhadap Presiden Prabowo.
Melalui akun Instagram resmi @kemkomdigi pada Sabtu, 2 Mei 2026, Meutya menyatakan narasi dalam video itu berpotensi memecah belah masyarakat.
"Komdigi menegaskan bahwa isi video tersebut adalah hoaks, fitnah, serta mengandung ujaran kebencian," kata Meutya.
Ia juga menegaskan kementeriannya akan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024.
Polemik tersebut kini menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan mengenai batas kebebasan berpendapat di ruang digital serta konsekuensi hukum atas penyebaran konten yang dinilai bermuatan fitnah.*
(d/ad)
JAKARTA Aliansi mahasiswa yang terdiri dari BEM SI, BEM PTMAI, serta Sema PTKIN memberikan ultimatum kepada pemerintah setelah menggelar
NASIONAL
JAKARTA Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais merespons pernyataan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid yang menyebut video
POLITIK
JAKARTA Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi mengaku telah berkomunikasi dengan Amien Rais terkait video pernyataan yang diunggah di ka
POLITIK
DELI SERDANG Kondisi sungai di Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, memprihatinkan. Alir
PERISTIWA
JAKARTA Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank Rakyat Indonesia kembali menjadi perhatian pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (
EKONOMI
JAKARTA Persaingan smartphone di kelas harga Rp2 jutaan semakin ketat pada 2026. Dengan anggaran terbatas, konsumen kini sudah bisa mend
SAINS DAN TEKNOLOGI
OlehM Nur Rianto Al Arif. SETIAP tanggal 1 Mei, dunia memperingati Hari Buruh Internasional, yaitu sebuah momentum yang pada pandangan pert
OPINI
JAKARTA Lafaz zikir Hasbunallah wanikmal wakil kembali ramai diperbincangkan di kalangan umat Islam karena diyakini memiliki banyak ke
AGAMA
BALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Bali pada Minggu, 3 Mei 2026. Secara umum,
NASIONAL
YOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pad
NASIONAL