Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan Jakarta masih berstatus ibu kota negara mendapat sorotan dari anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera. Ia menilai keputusan tersebut mengindikasikan bahwa infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN) belum sepenuhnya siap untuk menopang pemindahan pusat pemerintahan.
Mardani mengatakan pemindahan ibu kota tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa sebelum seluruh infrastruktur dasar di IKN benar-benar siap dan berfungsi optimal.
"Status Jakarta yang secara hukum masih menjadi ibu kota menunjukkan bahwa pembangunan infrastruktur IKN masih berada dalam fase yang membutuhkan konsolidasi kesiapan lebih menyeluruh," kata Mardani, Senin (18/5/2026).
Baca Juga:
Ia menekankan bahwa perpindahan pusat pemerintahan harus mempertimbangkan kesiapan layanan dasar, mobilitas pemerintahan, hingga keberlanjutan aktivitas ekonomi nasional.
"Negara perlu memastikan bahwa perpindahan pusat pemerintahan tidak dilakukan lebih cepat daripada kesiapan infrastruktur dasar," ujarnya.
Mardani juga menyambut positif putusan MK yang menolak uji materi terkait status ibu kota, sehingga Jakarta tetap memiliki kedudukan hukum sebagai ibu kota negara.
Menurutnya, keputusan tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus menegaskan pentingnya peran Jakarta sebagai pusat pemerintahan dan ekonomi nasional.
"Keputusan yang menegaskan Jakarta tetap ibu kota itu bagus untuk perkembangan Indonesia," katanya.
Ia juga meminta pemerintah segera menyusun strategi transisi pemindahan ibu kota secara lebih matang, termasuk mempertimbangkan berbagai aspek teknis dan regulasi yang masih berjalan.
Selain itu, Mardani mengingatkan bahwa pembangunan IKN tidak hanya soal infrastruktur fisik, tetapi juga kesiapan fungsi kawasan secara menyeluruh, termasuk layanan publik dan sistem pemerintahan.
"Jika tidak dirancang dengan matang, risiko ketidakefisienan logistik hingga pembengkakan biaya akan semakin besar," ujarnya.
Sebelumnya, MK memutuskan menolak seluruh permohonan uji materi UU Ibu Kota Negara (UU IKN), sehingga status Jakarta tetap sebagai ibu kota negara Indonesia.*
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.