BREAKING NEWS
Sabtu, 06 Juni 2026

Menko Yusril Ungkap Masih Banyak Pungli di Jajaran Birokrasi

Nurul - Jumat, 05 Juni 2026 22:35 WIB
Menko Yusril Ungkap Masih Banyak Pungli di Jajaran Birokrasi
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. (Foto: KOMPAS/SUCI RAHAYU)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko KumHAM Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa praktik pungutan liar (pungli) masih terjadi di sejumlah jajaran birokrasi. Temuan tersebut, menurutnya, berdasarkan berbagai laporan masyarakat yang masuk.

Yusril mengatakan kondisi tersebut menjadi perhatian serius pemerintah, terlebih setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.

"Ini merupakan satu masukan penting, apalagi setelah KPK telah mengungkapkan terjadinya dugaan tidak pidana korupsi, baik yang terjadi pada tahun 2023-2024 maupun yang terjadi sekarang ini," kata Yusril, Jumat (5/6/2026).

Baca Juga:

Ia menyoroti kasus dugaan korupsi yang saat ini tengah disidik KPK di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Menurutnya, praktik penyimpangan tersebut tidak hanya terjadi pada periode tertentu, tetapi diduga masih berlangsung hingga saat ini.

Yusril menyebut dugaan pelanggaran itu melibatkan sejumlah jajaran birokrasi di tingkat Kantor Imigrasi Jakarta Barat hingga mantan pejabat di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Dia menegaskan seluruh proses hukum harus diungkap secara transparan oleh KPK sesuai kewenangannya sebagai lembaga independen dalam pemberantasan korupsi.

"Saya terus memonitor perkembangan kasus penyidikan dugaan terjadinya tidak pidana korupsi di jajaran Imigrasi," ujarnya.

Yusril juga meminta seluruh jajaran Imigrasi untuk bersikap kooperatif dengan proses penyidikan KPK, termasuk membuka data dan memberikan informasi yang dibutuhkan untuk mempercepat pengungkapan kasus.

Menurutnya, momentum ini harus dimanfaatkan untuk melakukan pembenahan besar-besaran di lingkungan birokrasi, khususnya di sektor pelayanan publik yang rawan praktik pungli.

"Kemungkinan juga bisa diperiksa di tempat-tempat lain agar semua kasus terungkap dan kemudian kami melakukan pembenahan-pembenahan yang lebih baik di masa yang akan datang," kata Yusril.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, yang diduga melibatkan sejumlah pejabat sejak periode 2022 hingga 2026.*

(mt/dh)

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Presiden Prabowo Pantau Kasus Korupsi di Sektor Imigrasi yang Ditangani KPK
KPK Sita Perhiasan hingga Valas dari Rumah Silmy Karim dalam Kasus Pemerasan Imigrasi
KPK Sita Harley, Ducati hingga Porsche dari Rumah Silmy Karim dalam Kasus Dugaan Pemerasan
Gugatan Paulus Tannos Ditolak Pengadilan Singapura, KPK Dorong Ekstradisi Segera Dituntaskan
Pengadilan Singapura Tolak Gugatan Paulus Tannos, KPK Segera Ekstradisi ke Indonesia
KPK Ungkap Silmy Karim Terima Rp100 Juta per Pekan, Gunakan Kode ‘Malaikat’ dalam Skandal WNA
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru