Pemerintah Terbitkan Renduk Pascabencana Sumatera, Pemulihan Masuki Fase Rekonstruksi Permanen
JAKARTA Pemerintah menetapkan Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh, Sumatera Utara,
NASIONAL
JAKARTA – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej menjelaskan alasan revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dapat dibahas relatif singkat hingga akhirnya disahkan oleh DPR RI menjadi undang-undang.
Eddy mengatakan proses pembahasan RUU Polri tidak membutuhkan waktu lama karena substansi perubahan yang dilakukan tidak terlalu banyak, yakni hanya mencakup sekitar 20 substansi dengan tujuh materi utama yang menjadi fokus pembahasan.
"Jadi RUU Polri ini sebetulnya mengapa pembahasannya tidak begitu lama, hanya ada 20 substansi dan substansi baru yang menjadi materi pembahasan. Materi pembahasan itu ada 7," kata Eddy seusai rapat paripurna pengesahan RUU Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).Baca Juga:
Eddy menjelaskan sejumlah poin yang diatur dalam revisi tersebut, di antaranya penguatan tugas Polri dalam mendukung kebijakan strategis pemerintah, pengaturan rekrutmen berbasis keahlian khusus termasuk bagi penyandang disabilitas, hingga penyesuaian jaminan sosial dan batas usia pensiun anggota Polri.
Dalam aturan baru tersebut, batas usia pensiun anggota Polri juga mengalami penyesuaian, yakni 59 tahun untuk Bintara dan Tamtama, serta 60 tahun untuk perwira pertama hingga perwira tinggi.
Selain itu, RUU Polri juga mengatur penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian yang tetap mengacu pada fungsi Polri sebagaimana diatur dalam UUD 1945, yakni menjaga keamanan dan ketertiban, memberikan perlindungan dan pelayanan, serta menegakkan hukum.
"Itu yang kemudian kita rincikan pada bidang-bidang itu yang bisa apa, sekali lagi, dapat ditempatkan anggota Polri di situ," ujarnya.
Terkait kritik publik terhadap pengesahan UU tersebut, Eddy menegaskan pemerintah menghormati seluruh aspirasi masyarakat. Ia juga menekankan bahwa mekanisme hukum telah tersedia bagi pihak yang ingin mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
"Ya, saya kira, begitu suatu undang-undang disahkan, kemudian ada masyarakat yang merasa hak konstitusionalnya terlanggar, ya itu bisa dilakukan uji materiil di Mahkamah Konstitusi," kata Eddy.*
(d/dh)
JAKARTA Pemerintah menetapkan Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh, Sumatera Utara,
NASIONAL
BANDA ACEH Penasihat Dharma Wanita Persatuan (DWP) Aceh, Mukarramah Fadhlullah, menegaskan pentingnya kolaborasi antara sekolah dan kelu
PENDIDIKAN
BANDA ACEH Kepolisian Resor Kota Banda Aceh menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan dan pembakaran Gedung Fakultas
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LP
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memperkuat kesiapsiagaan menghadapi ancaman penyakit zoonosis, khususnya flu burung (Avian Infl
KESEHATAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana gempa bumi
PEMERINTAHAN
MEDAN Pelatih Tim Nasional Indonesia senior, John Herdman, mengaku terkesan dengan performa Timnas Indonesia U19 yang berhasil menembus
OLAHRAGA
JAKARTA Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigadir Jenderal Muhammad Nas menanggapi kritik publik terkait keterlibatan prajurit TNI
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan alasan pemerintah membuka peluang bagi anggota polisi aktif untuk m
HUKUM DAN KRIMINAL