Modus Licik Dibalut Batang Pisang, 10 Kg Ganja di Padangsidimpuan Digagalkan Polisi
PADANGSIDIMPUAN Polisi menggagalkan dugaan peredaran 10 kilogram ganja di Jalan HT Rizal Nurdin, Kelurahan Pijorkoling, Kecamatan Padangsi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA - Penangguhan penahanan terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menuai respons dari kalangan relawan Jokowi. Mereka menegaskan keputusan tersebut bukan akhir dari proses hukum yang sedang berjalan.
Ketua Umum Jokman Nusantara Bersatu, Andi Azwan, mengaku prihatin atas keputusan penangguhan penahanan kedua tersangka. Meski demikian, ia meyakini upaya mencari keadilan masih terbuka dan proses hukum akan terus berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kesempatan untuk mencari keadilan itu masih ada. Ini bukan akhir dari segalanya, hanya penangguhan," ujar Andi Azwan kepada wartawan, Senin (22/6/2026).Baca Juga:
Menurutnya, selama mengikuti perkembangan kasus ijazah Jokowi sejak 2024, pihaknya menilai berbagai tudingan yang dilontarkan kepada Jokowi maupun relawan pendukungnya telah menimbulkan polemik di ruang publik.
Andi berharap penegakan hukum dapat berjalan secara profesional tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun. Ia juga menilai kasus tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut mantan Presiden Republik Indonesia.
"Kami berharap hukum benar-benar ditegakkan tanpa ada intervensi politik apa pun. Ini murni persoalan hukum yang harus diselesaikan sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Meski kecewa dengan keputusan penangguhan penahanan, Andi memastikan relawan Jokowi akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum.
Ia juga meminta agar alasan penangguhan penahanan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat untuk menghindari munculnya spekulasi di tengah publik.
Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Refly Harun, menjelaskan pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak Senin pagi.
Menurut Refly, permohonan tersebut akhirnya dikabulkan setelah melalui proses administrasi yang berlangsung sepanjang hari.
"Sekitar pukul 17.00 WIB kami mendapat kabar bahwa keduanya tidak ditahan dan permohonan penangguhan diterima," ujar Refly.
Meski tidak ditahan, proses hukum terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa tetap berjalan. Keduanya diwajibkan memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan aparat penegak hukum, termasuk kewajiban melapor secara berkala.
Kasus dugaan fitnah terkait ijazah Jokowi sendiri masih menjadi perhatian publik dan terus bergulir di jalur hukum. Berbagai pihak kini menunggu perkembangan lanjutan dari proses penyidikan maupun persidangan yang akan datang.* (in/dh)
PADANGSIDIMPUAN Polisi menggagalkan dugaan peredaran 10 kilogram ganja di Jalan HT Rizal Nurdin, Kelurahan Pijorkoling, Kecamatan Padangsi
HUKUM DAN KRIMINAL
SERDANG BEDAGAI Mata kiri sopir truk bernama Suprayogi (60) mengalami kebutaan setelah terkena lemparan batu saat terlibat cekcok dengan s
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo menyampaikan analisis mengenai gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Preside
POLITIK
DELI SERDANG Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) bersama pemerintah kabupaten/kota dan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Su
KESEHATAN
MEDAN Seorang pria berinisial Tenang Simanungkalit (32) yang mengaku sebagai wartawan diduga menganiaya pemilik tempat usaha di kawasan Ja
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH SINGKIL Sebanyak 21 penumpang Kapal Motor (KM) Anugerah Jaya berhasil dievakuasi setelah kapal mengalami gangguan mesin di perairan A
PERISTIWA
MEDAN Pengamat pelayanan publik Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) Dr Adhar Hakim, menyayangkan sikap Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasya
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Politisi PDIP Mohamad Guntur Romli menyindir Presiden ke7 RI Joko Widodo setelah menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Sol
POLITIK
PANGKALPINANG Satuan Lapangan (Satlap) Tri Cakti mengamankan 39 kampil pasir timah kering dengan estimasi berat sekitar 1.560 kilogram ata
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Utara mencatat kinerja Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRBPRS
EKONOMI