Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum memberikan tanggapan terkait gugatan yang diajukan pakar hukum tata negara Denny Indrayana dan sejumlah pemohon ke Mahkamah Konstitusi (MK). Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedy Nur Palakka menilai Gibran tidak perlu merespons gugatan tersebut secara langsung.
Denny bersama 12 pemohon mengajukan permohonan ke MK terkait status Gibran sebagai Wakil Presiden. Para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan Gibran yang dinilai tidak memenuhi ketentuan minimal SMA/SLTA atau sederajat.
Dedy menilai gugatan tersebut tidak perlu mendapat tanggapan dari Gibran. Menurutnya, Pemilu 2024 telah selesai dan Indonesia telah memiliki presiden serta wakil presiden yang sah secara konstitusional.
Baca Juga:
"Pemilu sudah lewat dan kita sudah punya Presiden dan Wapres yang sah secara konstitusional. Denny ini sebenarnya cari panggung saja dalam politik tidak lebih," tulis Dedy di akun X miliknya, dikutip Senin (14/9/2026).
Dedy juga menilai Gibran tidak perlu melayani gugatan tersebut secara langsung. Dia turut menyinggung status hukum Denny dalam komentarnya.
"Jadi wajar saja jika Wapres Gibran Rakabuming Raka tidak meresponsnya karena selain tidak penting, juga sebenarnya nggak level melayani orang yang masih berstatus tersangka. Rakyat seperti saya juga berhak untuk bersuara," ujarnya.
Sementara itu, sikap Gibran yang belum memberikan tanggapan juga mendapat sorotan dari mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal. Dino justru menilai gugatan tersebut dapat menjadi kesempatan bagi Gibran untuk memberikan klarifikasi kepada publik.
Menurut Dino, proses hukum tersebut dapat dimanfaatkan Gibran untuk menjelaskan persoalan yang dipersoalkan para pemohon. Dia juga menilai momentum tersebut dapat menjadi ruang bagi masyarakat untuk menilai integritas dan kualitas Gibran sebagai pemimpin.
"Bahkan menurut saya, ini kesempatan bagi Gibran untuk membuktikan kualitasnya sebagai politisi/pemimpin, dan bagi rakyat untuk menilainya sendiri," kata Dino.
Dino kemudian membandingkan sikap Gibran dengan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), yang sebelumnya pernah memberikan tanggapan terhadap polemik mengenai dokumen pendidikannya.
Menurut Dino, Gibran semestinya dapat memberikan penjelasan secara langsung karena persoalan yang digugat berkaitan dengan integritas dan kredibilitasnya sebagai pejabat publik.
"Logikanya sederhana: Kalau Gibran tidak bisa dan tidak berani membela integritas dan kredibilitas dirinya sendiri, bagaimana dia akan bisa dan berani membela integritas NKRI jika diserang? We expect more from our leaders," ujar Dino.
Di tengah perbedaan pandangan tersebut, gugatan Denny Indrayana dan para pemohon lainnya masih menjadi bagian dari proses hukum di MK. Pokok persoalan serta argumentasi para pihak akan diuji melalui mekanisme persidangan di lembaga tersebut.* (fj/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.