Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang memberikan produk susu dengan kandungan susu sangat rendah akan ditindak tegas. Dapur bahkan terancam ditutup jika kembali ditemukan produk yang mayoritas kandungannya berupa air.
Pernyataan tersebut disampaikan Sudaryono melalui akun Instagram pribadinya pada Minggu (13/9/2026). Dia menyinggung temuan produk minuman yang disebut hanya memiliki kandungan susu 5%.
"Presiden ingin rakyat Indonesia minum susu dan susunya tidak boleh impor, itu keinginan Presiden. Cuman kemarin ada temuan ada susu minuman mengandung susu 5 persen, itu menurut saya terlarang untuk MBG," kata Sudaryono.
Baca Juga:
Sudaryono menegaskan BGN tidak akan membiarkan dapur menggunakan atau membagikan produk dengan kandungan susu yang sangat rendah.
"Jadi saya kalau saya temukan lagi ada dapur-dapur memberlakukan membeli atau memberikan susu yang 90 atau 95 persen air, sudah saya tutup dapurnya," tegasnya.
Kebijakan tersebut sejalan dengan hasil rapat koordinasi BGN bersama sejumlah kementerian dan lembaga pada Selasa (8/9/2026). Dalam rapat itu, BGN merekomendasikan pemberian susu hewani kepada ibu hamil, ibu menyusui, balita berusia di atas 2 tahun, serta seluruh peserta didik penerima MBG.
Jenis susu yang direkomendasikan meliputi susu pasteurisasi, UHT, dan susu steril full cream plain. Produk tersebut disyaratkan tidak mengandung tambahan gula, pengawet, perasa, maupun pewarna.
BGN juga menetapkan kandungan susu segar dalam produk minimal 80%. Selain itu, produk susu yang digunakan dalam program MBG wajib memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
Untuk susu pasteurisasi, penanganannya wajib menerapkan sistem rantai dingin atau cold chain sejak dari sarana produksi hingga diterima penerima manfaat.
Dari sisi pengadaan, susu hewani ditetapkan dengan harga Rp3.000 untuk volume minimal 125 mililiter dan Rp4.500 untuk volume 200 mililiter hingga sampai ke dapur pelaksana.
BGN juga menegaskan susu dalam menu MBG hanya berfungsi sebagai pelengkap dan tidak menggantikan sumber protein hewani lainnya. Artinya, pemberian susu tidak menghapus porsi protein hewani lain yang menjadi bagian dari menu MBG.
Selain itu, BGN melarang penggunaan minuman susu, minuman mengandung susu, minuman rasa susu, maupun susu kental manis dalam program MBG.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.