Perkuat Infrastruktur Pertanian dan Perairan, Bupati Batu Bara Kunjungi Kantor BBWS
MEDAN Dalam rangka memperkuat infrastruktur pertanian dan pengairan Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., melak
PEMERINTAHAN
JAKARTA - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang memberikan produk susu dengan kandungan susu sangat rendah akan ditindak tegas. Dapur bahkan terancam ditutup jika kembali ditemukan produk yang mayoritas kandungannya berupa air.
Pernyataan tersebut disampaikan Sudaryono melalui akun Instagram pribadinya pada Minggu (13/9/2026). Dia menyinggung temuan produk minuman yang disebut hanya memiliki kandungan susu 5%.
"Presiden ingin rakyat Indonesia minum susu dan susunya tidak boleh impor, itu keinginan Presiden. Cuman kemarin ada temuan ada susu minuman mengandung susu 5 persen, itu menurut saya terlarang untuk MBG," kata Sudaryono.Baca Juga:
Sudaryono menegaskan BGN tidak akan membiarkan dapur menggunakan atau membagikan produk dengan kandungan susu yang sangat rendah.
"Jadi saya kalau saya temukan lagi ada dapur-dapur memberlakukan membeli atau memberikan susu yang 90 atau 95 persen air, sudah saya tutup dapurnya," tegasnya.
Kebijakan tersebut sejalan dengan hasil rapat koordinasi BGN bersama sejumlah kementerian dan lembaga pada Selasa (8/9/2026). Dalam rapat itu, BGN merekomendasikan pemberian susu hewani kepada ibu hamil, ibu menyusui, balita berusia di atas 2 tahun, serta seluruh peserta didik penerima MBG.
Jenis susu yang direkomendasikan meliputi susu pasteurisasi, UHT, dan susu steril full cream plain. Produk tersebut disyaratkan tidak mengandung tambahan gula, pengawet, perasa, maupun pewarna.
BGN juga menetapkan kandungan susu segar dalam produk minimal 80%. Selain itu, produk susu yang digunakan dalam program MBG wajib memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
Untuk susu pasteurisasi, penanganannya wajib menerapkan sistem rantai dingin atau cold chain sejak dari sarana produksi hingga diterima penerima manfaat.
Dari sisi pengadaan, susu hewani ditetapkan dengan harga Rp3.000 untuk volume minimal 125 mililiter dan Rp4.500 untuk volume 200 mililiter hingga sampai ke dapur pelaksana.
BGN juga menegaskan susu dalam menu MBG hanya berfungsi sebagai pelengkap dan tidak menggantikan sumber protein hewani lainnya. Artinya, pemberian susu tidak menghapus porsi protein hewani lain yang menjadi bagian dari menu MBG.
Selain itu, BGN melarang penggunaan minuman susu, minuman mengandung susu, minuman rasa susu, maupun susu kental manis dalam program MBG.
MEDAN Dalam rangka memperkuat infrastruktur pertanian dan pengairan Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., melak
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kuasa hukum Betrand Peto alias Onyo membantah tudingan pelecehan seksual dan kekerasan yang dilaporkan seorang perempuan berinisia
ENTERTAINMENT
BANJARMASIN Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan KMP Virgo Transport 8 tidak dalam kondisi kelebihan muatan saat menga
PERISTIWA
MEDAN Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya menyaksikan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Ruang Bersama Indonesia (RBI)
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution memberikan tali asih kepada 13 purna olahragawan berprestasi dalam peri
PEMERINTAHAN
BANDUNG Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang divonis 6 tahun penjara dalam kasus korupsi ijon proyek. Selain hukuman badan, majelis h
HUKUM DAN KRIMINAL
SOLO Sugi Nur Raharja alias Gus Nur mengajukan gugatan ganti rugi materiil sebesar Rp4,2 miliar kepada negara terkait proses hukum yang pe
NASIONAL
LANGKAT Longsor meluas di Dusun Tambunan B, Desa Perkebunan Tambunan, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Kondisi terse
PERISTIWA
JAKARTA Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membacakan putusan gugatan praperadilan jilid V yang diajukan Roy Suryo terkait permoh
NASIONAL
JAKARTA Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, mendesak Mahkamah Agung (MA) mencabut Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun
NASIONAL