Kawal Proyek Peta Dasar Rp 4,7 Triliun BIG dari Bank Dunia, Kejagung Pasang Badan Mencegah Korupsi
JAKARTA Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMIntel) Reda Manthovani bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) mengawal p
NASIONAL
MEDAN- Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Adardam Achyar mempertanyakan pemidanaan terhadap surat yang dibuat advokat dalam menjalankan tugas profesinya. Pernyataan itu disampaikan menyusul perkara dugaan pemalsuan surat yang menjerat anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Dhody Thahir.
Adardam mengatakan advokat memiliki hak untuk mengambil langkah hukum dalam memberikan bantuan kepada klien, termasuk menyampaikan surat kepada pihak maupun instansi yang berwenang.
"Setiap advokat itu kan dapat dan berhak melakukan langkah-langkah hukum. Langkah-langkah hukum itu bisa bersifat seperti surat," kata Adardam di Medan, Selasa (22/9/2026).Baca Juga:
Menurut Adardam, surat yang dibuat advokat dalam menjalankan profesinya dapat memuat dalil maupun argumentasi hukum untuk kepentingan klien. Dia menilai dalil dalam surat tidak serta-merta dapat dipidana hanya karena kemudian tidak terbukti.
"Karena di dalam perkara itu berlaku prinsip siapa yang mendalilkan, itu yang harus membuktikan. Jadi kalau dia misalnya menulis itu ternyata tidak begitu, artinya tidak terbukti," ujarnya.
Adardam menilai apabila setiap dalil dalam surat advokat yang tidak terbukti kemudian dijadikan dasar pidana, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi pelaksanaan profesi hukum.
"Kalau caranya setiap yang ditulis advokat ternyata tidak bisa dibuktikan kemudian itu menjadi pidana, ini teman-teman saya nanti bakalan jadi pidana sendiri ketika gugatannya ditolak," katanya.
Dia juga membedakan surat advokat dengan dokumen yang memiliki kedudukan sebagai akta autentik. Menurut Adardam, surat advokat tidak memenuhi kualifikasi sebagai akta autentik.
Karena itu, dia berpandangan perlindungan terhadap advokat tetap perlu melihat konteks surat dan tindakan yang dilakukan dalam menjalankan profesi.
"Surat advokat itu tidak memenuhi kualifikasi sebagai akta otentik. Surat advokat itu sepanjang bukan menyangkut pencemaran nama baik, tidak bisa dituntut," ujarnya.
Meski demikian, Adardam mengatakan perlindungan profesi advokat memiliki batas. Menurutnya, kondisi berbeda apabila seorang advokat terbukti memalsukan dokumen yang berkaitan dengan bukti kepemilikan.
"Kecuali dia memalsukan dokumen-dokumen terkait dengan bukti kepemilikan. Tapi surat somasi advokat itu tidak bisa dijadikan alasan untuk menuntut advokat itu sendiri atau pihak lain yang memberikan kuasa kepada advokat tersebut," katanya.
JAKARTA Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMIntel) Reda Manthovani bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) mengawal p
NASIONAL
JAKARTA Akademisi Rocky Gerung menyoroti gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan pencalonan Gibran Rakab
POLITIK
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pelestarian budaya dan cagar budaya merupakan tanggung jawab bersama. Menurutnya,
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengapresiasi inovasi sosial yang digagas Kecamatan Medan Denai melalui program ANJELI dan K
PEMERINTAHAN
MEDAN Kualitas udara di Kota Medan dilaporkan memburuk akibat sebaran asap di sejumlah wilayah Sumatera Utara. Wali Kota Medan Rico Waas me
KESEHATAN
BANDA ACEH Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh memperkuat komitmen memberikan pelayanan yang semakin humanis dan profesional kep
PERISTIWA
MEDAN Perum Bulog Kantor Wilayah Sumatera Utara (Sumut) memasok beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) serta Minyakita dalam keg
EKONOMI
JAKARTA PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau INALUM meraih delapan penghargaan dalam ajang Environmental and Social Innovation Awar
NASIONAL
MEDAN Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Adardam Achyar mempertanyakan pemidanaan terhadap surat yang dibuat advokat dalam menjal
POLITIK
MANDAILING NATAL Foto mobil dinas Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) digunakan untuk mengangkut
PERISTIWA