BREAKING NEWS
Rabu, 23 September 2026

Soroti Kasus Anggota DPRD Sumut, Ketum IKADIN Pertanyakan Pemidanaan Surat Advokat dan Singgung Imunitas

Zulkarnain - Selasa, 22 September 2026 20:46 WIB
Soroti Kasus Anggota DPRD Sumut, Ketum IKADIN Pertanyakan Pemidanaan Surat Advokat dan Singgung Imunitas
Ketua Umum Ikadin Adardam Achyar didampingi Ketua Ikadin Medan Hisar Sinaga dan mantan Ketua Peradi Medan Marasamin Ritonga. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN- Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Adardam Achyar mempertanyakan pemidanaan terhadap surat yang dibuat advokat dalam menjalankan tugas profesinya. Pernyataan itu disampaikan menyusul perkara dugaan pemalsuan surat yang menjerat anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Dhody Thahir.

Adardam mengatakan advokat memiliki hak untuk mengambil langkah hukum dalam memberikan bantuan kepada klien, termasuk menyampaikan surat kepada pihak maupun instansi yang berwenang.

"Setiap advokat itu kan dapat dan berhak melakukan langkah-langkah hukum. Langkah-langkah hukum itu bisa bersifat seperti surat," kata Adardam di Medan, Selasa (22/9/2026).

Baca Juga:

Menurut Adardam, surat yang dibuat advokat dalam menjalankan profesinya dapat memuat dalil maupun argumentasi hukum untuk kepentingan klien. Dia menilai dalil dalam surat tidak serta-merta dapat dipidana hanya karena kemudian tidak terbukti.

"Karena di dalam perkara itu berlaku prinsip siapa yang mendalilkan, itu yang harus membuktikan. Jadi kalau dia misalnya menulis itu ternyata tidak begitu, artinya tidak terbukti," ujarnya.

Adardam menilai apabila setiap dalil dalam surat advokat yang tidak terbukti kemudian dijadikan dasar pidana, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi pelaksanaan profesi hukum.

"Kalau caranya setiap yang ditulis advokat ternyata tidak bisa dibuktikan kemudian itu menjadi pidana, ini teman-teman saya nanti bakalan jadi pidana sendiri ketika gugatannya ditolak," katanya.

Dia juga membedakan surat advokat dengan dokumen yang memiliki kedudukan sebagai akta autentik. Menurut Adardam, surat advokat tidak memenuhi kualifikasi sebagai akta autentik.

Karena itu, dia berpandangan perlindungan terhadap advokat tetap perlu melihat konteks surat dan tindakan yang dilakukan dalam menjalankan profesi.

"Surat advokat itu tidak memenuhi kualifikasi sebagai akta otentik. Surat advokat itu sepanjang bukan menyangkut pencemaran nama baik, tidak bisa dituntut," ujarnya.

Meski demikian, Adardam mengatakan perlindungan profesi advokat memiliki batas. Menurutnya, kondisi berbeda apabila seorang advokat terbukti memalsukan dokumen yang berkaitan dengan bukti kepemilikan.

"Kecuali dia memalsukan dokumen-dokumen terkait dengan bukti kepemilikan. Tapi surat somasi advokat itu tidak bisa dijadikan alasan untuk menuntut advokat itu sendiri atau pihak lain yang memberikan kuasa kepada advokat tersebut," katanya.

Terkait langkah organisasi apabila perkara serupa menimpa anggota IKADIN atau advokat lainnya, Adardam mengatakan pihaknya akan melihat terlebih dahulu posisi hukum yang bersangkutan.

Dia menyebut organisasi advokat dapat memberikan pembelaan dari sisi imunitas apabila perkara yang menjerat advokat berkaitan dengan pelaksanaan tugas profesinya.

"Kalau yang jadi tersangka itu adalah advokat, tentu organisasi advokat akan memberikan pembelaan dari sisi imunitas advokat. Tapi kalau yang menjadi masalah itu bukan advokat, saya tidak bisa komentar," ujarnya.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Sumut menetapkan Dhody Thahir sebagai tersangka dalam perkara dugaan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau pemalsuan surat. Penetapan tersebut tercantum dalam surat penetapan tersangka tertanggal 21 Agustus 2026.

Perkara tersebut berawal dari laporan polisi yang dibuat Muhammad Gazali Iskandar pada April 2023. Dalam prosesnya, penyidik melakukan penyidikan dan kemudian menetapkan Dhody sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

Perkara ini kemudian menjadi sorotan dari sisi batas antara pelaksanaan tugas profesi advokat dan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan pembuatan maupun penyampaian surat. IKADIN menilai aspek tersebut perlu dilihat berdasarkan konteks dan kedudukan surat yang dipersoalkan.* (dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Presiden Prabowo Subianto Dijadwalkan Hadiri Munas Kadin di Jakarta
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru