BREAKING NEWS
Rabu, 23 September 2026

Soroti Kasus Anggota DPRD Sumut, Ketum IKADIN Pertanyakan Pemidanaan Surat Advokat dan Singgung Imunitas

Zulkarnain - Selasa, 22 September 2026 20:46 WIB
Soroti Kasus Anggota DPRD Sumut, Ketum IKADIN Pertanyakan Pemidanaan Surat Advokat dan Singgung Imunitas
Ketua Umum Ikadin Adardam Achyar didampingi Ketua Ikadin Medan Hisar Sinaga dan mantan Ketua Peradi Medan Marasamin Ritonga. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Terkait langkah organisasi apabila perkara serupa menimpa anggota IKADIN atau advokat lainnya, Adardam mengatakan pihaknya akan melihat terlebih dahulu posisi hukum yang bersangkutan.

Dia menyebut organisasi advokat dapat memberikan pembelaan dari sisi imunitas apabila perkara yang menjerat advokat berkaitan dengan pelaksanaan tugas profesinya.

"Kalau yang jadi tersangka itu adalah advokat, tentu organisasi advokat akan memberikan pembelaan dari sisi imunitas advokat. Tapi kalau yang menjadi masalah itu bukan advokat, saya tidak bisa komentar," ujarnya.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Sumut menetapkan Dhody Thahir sebagai tersangka dalam perkara dugaan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau pemalsuan surat. Penetapan tersebut tercantum dalam surat penetapan tersangka tertanggal 21 Agustus 2026.

Perkara tersebut berawal dari laporan polisi yang dibuat Muhammad Gazali Iskandar pada April 2023. Dalam prosesnya, penyidik melakukan penyidikan dan kemudian menetapkan Dhody sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

Perkara ini kemudian menjadi sorotan dari sisi batas antara pelaksanaan tugas profesi advokat dan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan pembuatan maupun penyampaian surat. IKADIN menilai aspek tersebut perlu dilihat berdasarkan konteks dan kedudukan surat yang dipersoalkan.* (dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Presiden Prabowo Subianto Dijadwalkan Hadiri Munas Kadin di Jakarta
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru