BREAKING NEWS
Sabtu, 26 September 2026

Polemik Ijazah Jokowi dan Gibran, Menhut Raja Juli: Mungkin Besok Mas Kaesang, Lusa Jan Ethes

Administrator - Jumat, 25 September 2026 09:54 WIB
Polemik Ijazah Jokowi dan Gibran, Menhut Raja Juli: Mungkin Besok Mas Kaesang, Lusa Jan Ethes
Menteri Kehutanan sekaligus Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni. (foto: Raja Juli Antoni/fb)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Perkara itu diajukan oleh 12 pemohon.

Salah satunya adalah mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana.

Adapun Bambang Widjojanto menjadi salah satu kuasa hukum dalam perkara tersebut.

Di tengah gugatan tersebut, Jokowi menjelaskan riwayat pendidikan putra sulungnya.

Jokowi mengatakan Gibran menempuh pendidikan dasar hingga sekolah menengah pertama di Solo, Jawa Tengah.

Setelah itu, Gibran melanjutkan pendidikan sekolah menengah di Singapura.

"Mas Gibran itu SD-nya di SD 16 Kota Madya Surakarta, SMP-nya di SMP Negeri 1 Kota Madya Surakarta, SMA di Orchid Park Secondary School di Singapura," kata Jokowi di Banjarsari, Solo, Kamis, 24 September 2026.

Setelah menyelesaikan pendidikan tersebut, Gibran melanjutkan studi ke UTS Insearch di Australia.

Jokowi menjelaskan lembaga tersebut merupakan program pathway sebelum Gibran melanjutkan pendidikan berikutnya.

"Kemudian, itu di O-Level, setelah masuk kemudian masuk ke UTS Insearch, ini pathway supaya tahu, setelah dari situ seingat saya tiga tahun, kemudian pindah lagi masuk ke MDIS di Singapura. Jadi jelas semuanya," ujarnya.* (di/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Rupiah Dibuka Melemah ke Rp17.928 per Dolar AS, Ini Faktor yang Menekannya
Begini Tanggapan Jokowi Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran
KPU Akui Tak Verifikasi Langsung Syarat Pendidikan Gibran ke Dinas Pendidikan
Vonis Banding Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun, Uang Pengganti Turun Jadi Rp548 Miliar
Korupsi Tata Kelola Nikel: Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp4,15 Miliar
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Executive Chairman Tempo Scan Group ke Oknum Imigrasi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru