Ahli KPU Khairul Fahmi: Syarat Pendidikan Gibran Tak Tepat Lagi Diuji Lewat PHPU
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN – Permintaan dua anggota DPR RI agar Ombudsman mempublis identitas pelapor kamar mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong dan berhenti memedulikan penderitaan rakyat, menjadi bahan tertawaan bagi para mantan Kepala Perwakilan (Kaper) Ombudsman RI di beberapa provinsi di Indonesia.
Para mantan Kaper Ombudsman tersebut juga menyampaikan kekecewaannya, karena sekelas anggota DPR RI bisa membuat pernyataan sekonyol seperti itu.
Reaksi para mantan Kaper Ombudsman RI tersebut, terungkap ketika bitvonline.com menghubungi mereka secara terpisah melalui telepon selular, Kamis (1/10/2026).Baca Juga:
Di antaranya, Abyadi Siregar (mantan Kaper Ombudsman Sumut), Dr Adhar Hakim (mantan Kaper Ombudsman Nusa Tenggara Barat-NTB), Noorhalis Majid (mantan Kaper Ombudsman Kalimantan Selatan-Kalsel), Haneda Sri Lastoto (mantan Kaper Ombudsman Jawa Barat-Jabar) dan Umar Ibnu Al Khatab (mantan Kaper Ombudsman Bali).
"Apanya maksud kedua anggota DPR RI ini? Mestinya DPR menguatkan Ombudsman. Bukan malah meminta Ombudsman berhenti mengurusi penderitaan rakyat. Dan, meminta Ombudsman mempublis identitas pelapor. Aneh-aneh aja," tegas Abyadi Siregar sambil tertawa ketika ditemui di Medan.
Dr Adhar Hakim bahkan menyebut kedua anggota DPR RI itu sebaiknya berhati-hati. "Sebagai anggota DPR RI, mestinya hati-hati. Baca dan pelajari dulu UU Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman, baru mengerti apa yang harus disampaikan," tegas Dr Adhar Hakim.
Lain halnya dengan Noorhalis Madjid. Ia justru menyoroti motif dari anggota DPR RI yang meminta nama pelapor diungkap. "Seharusnya pelapor justru dilindungi, diapresiasi, dengan laporan itu dan tindakan yang sudah dilakukan Ombudsman, semua kebobrokan pelayanan di Lapas dapat terungkap ke publik", kata Noorhalis Madjid nada kecewa.
Umar Ibnu Al Khatab menyayangkan pernyataan konyol kedua anggota DPR RI itu. Seharusnya, kata Umar, anggota DPR itu justru mendukung Ombudsman yang melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Lapas Kelas IIA Cibinong. "Bukan malah cenderung berusaha melemahkan," tegas Umar sambil tertawa.
TIDAK SEMUA IDENTITAS PELAPOR DAPAT DIPUBLIS
Abyadi Siregar menjelaskan, tidak semua identitas pelapor ke Ombudsman dapat dipublikasikan secara terbuka. Ini sangat jelas disebutkan pada pasal 24 ayat 2 UU Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI, yakni "Dalam keadaan tertentu, nama dan identitas pelapor dapat dirahasiakan".
"Jadi, ini harus betul-betul dipahami. Tidak boleh sembarang mempublis nama pelapor. Ombudsman pasti tidak mau menuruti permintaan anggota DPR RI untuk mempublis identitas pelapor. Karena itu bisa menjadi pelanggaran UU," kata Dr Adhar Hakim.
Noorhalis Majid meminta sebaiknya anggota DPR RI yang meminta identitas pelapor dipublikasi secara terbuka itu, membaca pasal 24 ayat 2 tersebut. "Kerahasiaan nama pelapor harus dijaga, agar pelapor dan publik secara umum percaya kepada Ombudsman, serta berani melaporkan segala bentuk penyimpangan" tegas Noorhalis.
Umar Ibnu Al Khatab juga meminta anggota DPR yang meminta Ombudsman berhenti memedulikan penderitaan rakyat, agar membaca dan mempelajari lebih dalam UU Nomor 37 tahun 2008. "Dengan demikian, sebagai anggota DPR tidak lagi asal ngomong di publik," tegas Umar.
Sementara Haneda Sri Lastoto menyesalkan pernyataan anggota DPR RI tersebut. "Ombudsman kok diminta berhenti memedulikan penderitaan rakyat. Kemudian mendesak Ombudsman RI segera menyusun dokumen standar pelayanan publik dan Standard Operating Procedure (SOP) baku dalam tata kelola Lapas," kata Haneda.
Menurutnya, hal itu merupakan pernyataan lucu. "Kok Ombudsman didesak berhenti memerdulikan penderitaan rakyat. Maksudnya apa? Justru UU mengamanahkan Ombudsman mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang membuat rakyat menderita. Menderita karena ada rasa ketidakadilan," tegas Toto.
Haneda Sri Lastoto mengingatkan, agar kedua anggota DPR RI itu berhati-hati dalam memberi komentar ke publik. "Sebelum memahami regulasinya, sebaiknya jangan bicara. Kami rakyat ini yang malu membaca komentarnya," tegas Haneda dengan tertawa.
DUA KEMUNGKINAN
Lebih jauh Abyadi Siregar menduga, ada beberapa kemungkinan sehingga kedua anggota DPR RI itu berkomentar seperti itu. Pertama, kemungkinan bisa saja karena kedua anggota DPR RI itu memang sama sekali belum membaca UU Nomor 37 tahun 2008 itu dengan baik.
"Tapi, kalau itu yang terjadi, sangat lucu. Masa sekelas anggota DPR mau bicara sesuatu yang tidak dia pahami? Ini kan kacau," tegasnya.
Kemungkinan kedua, jangan-jangan pernyataan itu pesan dari yang berusaha melindungi atau mempertahankan keberadaan fasilitas mewah di Lapas. Bisa saja karena ada penghuni kamar mewah yang mereka kenal, atau karena alasan lain. "Tapi saya berharap tidak begitu," tegas Abyadi Siregar.
RDP KOMISI II DPR RI
Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) akhir September 2026, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, meminta Ombudsman berhenti memedulikan penderitaan rakyat, melainkan meminta agar pengawasan tidak berhenti pada penanganan kasus per kasus (insidental) saja.
Muhammad Rifqinizamy Karsayuda juga menegaskan Ombudsman harus masuk ke wilayah perbaikan sistem pelayanan publik secara komprehensif dan nasional.
Sementara anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI-P, Bob Andika Mamana Sitepu, meminta Ombudsman RI memublikasikan identitas pelapor terkait temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong.
Menurut Bob, identitas pelapor perlu dibuka agar publik mendapat kejelasan dan tidak menganggap temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong hanya rekayasa atau "pandai-pandainya" Ombudsman saja.*
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari mengungkap alasan KPU tidak meragukan dokumen pendidikan Gibran Rak
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Hakim Konstitusi Arsul Sani menegur ahli dari pihak terkait, Muhammad Rullyandi, dalam sidang sengketa syarat pencalonan Wakil P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden merupakan satu kesatuan.
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari memaparkan kronologi pembentukan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia meraih kemenangan telak 92 atas Bangladesh dalam pertandingan Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelo
OLAHRAGA
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar praktik judi online yang beroperasi di Kota Medan dan Tebing Tinggi. Poli
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari membantah adanya niat untuk mempermudah Gibran Rakabuming Raka menj
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Galeri Mustika Deli yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan memperkuat perannya sebagai pusat kriya dan kuliner terpa
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pentingnya menjaga keberagaman sebagai kekuatan kehidupan masyarakat di Kota M
PEMERINTAHAN