Jawab Keluhan Warga Wali Kota Tanjungbalai Garansi Jembatan Keropos Pulo Simardan Kelar Desember
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim meninjau progres rehabilitasi jembatan di Jalan Prof. Dr. Ir. Sutami, Kelurahan Pulo
PEMERINTAHAN
JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Muhammad Rullyandi, ahli hukum tata negara yang diajukan relawan Militan Gibran 08 Nusantara, meninggalkan ruang sidang setelah sebelumnya menyebut persidangan perkara syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ilegal dalam sebuah talkshow televisi.
Peristiwa itu terjadi dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) 2024 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (1/10/2026) malam.
Hakim Konstitusi Arsul Sani awalnya menyinggung pernyataan Rullyandi dalam sebuah tayangan televisi. Arsul mengatakan dirinya melihat Rullyandi menyebut persidangan perkara tersebut ilegal, termasuk menyebut Ketua MK ilegal.Baca Juga:
"Ini saya perlu klarifikasi terlebih dahulu untuk Ahli Saudara Muhammad Rullyandi. Saya kebetulan menonton melihat, ya, talkshow Anda, yang ada juga Pak Refly Harun, saya lihat di sebuah televisi, yang menyatakan bahwa persidangan perkara ini ilegal, Ketua Mahkamah Konstitusi ilegal," ujar Arsul dalam persidangan.
Arsul kemudian meminta Rullyandi menjelaskan alasan dirinya bersedia menjadi ahli dalam persidangan yang sebelumnya dia sebut ilegal. Menurut Arsul, hal tersebut berkaitan dengan konsistensi dan kredibilitas Rullyandi sebagai ahli.
"Nah, saya mohon penjelasan Anda. Kalau persidangan perkara ini ilegal, untuk apa juga Anda menjadi ahli dalam perkara ini? Wong persidangannya ilegal menurut Anda kok," tutur Arsul.
Arsul juga menyebut pernyataan mengenai legalitas persidangan tersebut tidak tercantum dalam keterangan tertulis yang telah disampaikan Rullyandi kepada MK.
Wakil Ketua MK Saldi Isra yang memimpin persidangan kemudian meminta Rullyandi mencabut pernyataannya mengenai sidang ilegal tersebut. Saldi mengatakan Rullyandi tidak dapat memberikan pendapat sebagai ahli apabila tetap mempertahankan pernyataan tersebut.
"Sebelum menjawab, Anda harus mencabut pernyataan itu. Kalau tidak, Anda tidak bisa menggunakan keahlian kayak saudara di sini. Karena Anda tidak bisa hadir di sidang yang Anda tuduh ilegal ini," kata Saldi.
Rullyandi kemudian menjelaskan bahwa pernyataannya merupakan pandangan hukum dan kritik terhadap MK. Dia juga mengaitkan pernyataannya mengenai Ketua MK dengan perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang pernah melibatkannya sebagai ahli.
"Mengkritik kepada MK supaya meluruskan MK sesuai dengan makna Undang-Undang Dasar '45 mengenai sidang ilegal, satu. Yang kedua, mengenai Ketua MK ilegal," ujar Rullyandi.
Setelah itu, Saldi kembali meminta Rullyandi mencabut pernyataannya. Rullyandi akhirnya menyatakan mencabut pernyataan tersebut khusus di ruang persidangan.
"Saya mencabut. Di ruang persidangan ini, hanya di ruang persidangan ini keterangan saya mengenai sidang ilegal karena saya dalam kondisi tertekan. Demi kepentingan bangsa dan negara, saya ingin menyampaikan pandangan hukum saya terhadap persidangan ini. Saya menghormati apa yang diminta oleh Majelis Hakim," ucapnya.
Saldi kemudian menskors persidangan untuk berdiskusi bersama hakim konstitusi lainnya mengenai kelanjutan penyampaian keterangan Rullyandi.
Setelah sidang dilanjutkan, Saldi menyampaikan keputusan majelis. MK menerima keterangan tertulis Rullyandi, tetapi tidak memberinya kesempatan menyampaikan keterangan secara lisan dalam persidangan.
"Kami memutuskan bahwa keterangan atas nama Muhammad Rullyandi kita terima secara keterangan tertulisnya dan tidak menyampaikan keterangan lisan. Terima kasih dan tidak boleh menyampaikan apa-apa lagi," ujar Saldi.
Saldi kemudian meminta Rullyandi meninggalkan ruang sidang. Rullyandi mematuhi keputusan tersebut dan keluar dari ruang persidangan.
Perkara yang disidangkan merupakan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang berkaitan dengan sengketa mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Dalam sidang tersebut, pihak terkait Militan Gibran 08 Nusantara menghadirkan Rullyandi sebagai salah satu ahli.
Peristiwa mengenai Rullyandi tersebut menjadi bagian dari rangkaian persidangan pembuktian perkara yang digelar MK pada Kamis (1/10/2026).* (d/dh)
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim meninjau progres rehabilitasi jembatan di Jalan Prof. Dr. Ir. Sutami, Kelurahan Pulo
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina bersama Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) melakukan monitoring pelaksanaan
KESEHATAN
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim bersama Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina memantau langsung penyaluran Program Ma
PENDIDIKAN
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai bersama Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tanjungbalai memperkuat sinergi dalam upaya
PEMERINTAHAN
JAKARTA, 29 SEPTEMBER 2026 PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau INALUM memperkuat langkahnya di pasar aluminium global melalui p
EKONOMI
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai bersama Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tanjungbalai menggelar razia atau operasi t
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina menjadi Inspektur Upacara (Irup) pada peringatan Hari Kesaktian Pancasila
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim melantik dan mengambil sumpah 12 pejabat administrator, pengawas, dan pejabat fungsi
PEMERINTAHAN
MEDAN Kualitas udara di Kota Medan pada Jumat (2/10/2026) terpantau masuk kategori tidak sehat. Berdasarkan data indeks kualitas udara, Me
KESEHATAN
JAKARTA Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Muhammad Rullyandi, ahli hukum tata negara yang diajukan relawan Militan Gibran 08 Nusantar
POLITIK