Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Dokter Tifa alias Tifauzia Tyassuma mengatakan penelusuran dan penelitian yang dilakukannya terkait pendidikan Gibran Rakabuming Raka telah selesai. Dia menyebut hasil penelitian tersebut telah dituangkan dalam buku berjudul Gibran Black Paper (GBP).
Pernyataan itu disampaikan Dokter Tifa melalui pernyataan publik yang kemudian dikutip pada Sabtu (3/10/2026). Dia mengatakan telah mempertanyakan persoalan pendidikan Gibran sejak 2023 dan menyampaikan temuan yang menurutnya janggal melalui media sosial. Pernyataan mengenai hal tersebut juga dimuat dalam pemberitaan 2 Oktober 2026.
"Sejak tahun 2023 sudah pertanyakan ijazah Gibran. Jika anda melihat tanggal berita ini: 22 November 2023 saya sudah menginvestigasi pendidikan Gibran yang mencurigakan, dan temuan-temuan kejanggalan saya sampaikan melalui sosial media," kata Tifa.
Baca Juga:
Dia kemudian menyebut penelitian berbasis ilmu neuropolitika yang menurutnya berkaitan dengan perilaku Gibran dan penggunaan akun Fufufafa telah ditulis dalam Gibran Black Paper.
"Jadi tugas saya tentang Gibran sudah selesai," ujarnya.
Setelah menyatakan penelitiannya selesai, Tifa mengapresiasi sejumlah pihak yang kini mengambil langkah hukum terkait persoalan syarat pendidikan Gibran melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
"Alhamdulillah para ilmuwan, akademisi, dan pemerhati lain sudah bergerak melanjutkan: Subhan Palal, Bonatua Silalahi, Mercy Sihombing, dan para ilmuwan hukum yang dipimpin Prof Denny Indrayana," tuturnya.
Tifa berharap proses yang dilakukan para pihak tersebut dapat memberikan hasil yang menurutnya bermanfaat bagi bangsa dan negara.
"Semoga mendapatkan ridha Allah dan seluruh perjuangan ini semata demi kebaikan bangsa dan negara," katanya.
Persoalan syarat pendidikan Gibran saat ini memang tengah diperiksa MK melalui perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara tersebut diajukan sejumlah pemohon, termasuk Denny Indrayana, dan mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menguji persoalan tersebut melalui proses persidangan. Salah satu petitum yang diajukan adalah permintaan agar Gibran didiskualifikasi apabila majelis menyatakan syarat pendidikan yang dipersoalkan tidak terpenuhi. Permintaan tersebut merupakan petitum pemohon dan belum merupakan putusan MK.
Denny Indrayana sebelumnya juga menjelaskan bahwa perkara yang diajukannya tidak hanya dipandang dari persoalan dokumen pendidikan. Dia mengaitkannya dengan prinsip pemilu yang menurutnya harus berlangsung jujur dan adil serta persoalan negara hukum. Pandangan tersebut merupakan argumentasi pihak pemohon dalam perkara yang sedang diperiksa MK.
Sementara itu, proses persidangan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 masih berlangsung. MK telah meminta keterangan sejumlah pihak untuk mendalami persoalan pendidikan Gibran, termasuk Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta pihak terkait dengan riwayat pendidikan Gibran di Singapura dan Australia.
Dalam sidang pada 2 Oktober 2026, Kemendikdasmen memberikan keterangan mengenai proses surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran. Keterangan tersebut menjadi bagian dari bahan yang sedang didalami majelis hakim dalam perkara tersebut.
Dengan demikian, pernyataan Dokter Tifa mengenai selesainya penelitian Gibran Black Paper menjadi bagian dari perkembangan perdebatan publik mengenai riwayat pendidikan Gibran. Sementara proses untuk menentukan persoalan hukumnya masih berada dalam tahapan pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi.* (fj/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.