Prabowo Ngamuk di Kejagung! Diserang 'Operasi' Buzzer Triliunan, Tegaskan Siap Mati demi Rakyat
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan dirinya bersama jajaran pemerintah tidak gentar menghadapi berbagai tekanan dalam menjalankan
POLITIK
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan berwenang mengadili perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Hal tersebut disampaikan majelis hakim dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
"Dengan demikian Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan para pemohon," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam persidangan.Baca Juga:
Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Saldi Isra menjelaskan MK dapat melakukan terobosan hukum ketika menemukan keadaan khusus atau spesifik dalam proses pemilu.
Menurut Saldi, kondisi tersebut dapat menjadi alasan bagi Mahkamah untuk memastikan asas pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 tetap terpenuhi. Asas tersebut mencakup pelaksanaan pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan berkala.
"Pendirian demikian masih menjadi pijakan argumentasi Mahkamah dalam menyelesaikan setiap perkara perselisihan hasil pemilu sebagaimana dalam banyak putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya, baik dalam pemilu kepala daerah, anggota legislatif, maupun presiden dan wakil presiden," kata Saldi.
Perkara tersebut diajukan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Para pemohon sebelumnya meminta MK mengabulkan permohonan mereka secara keseluruhan. Salah satu pokok permohonan adalah menyatakan syarat pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat sebagai persyaratan wajib yang harus dipenuhi calon presiden dan wakil presiden saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon.
Para pemohon juga meminta MK mendiskualifikasi Gibran karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan tersebut.
Selain itu, mereka meminta pembatalan sejumlah keputusan KPU yang berkaitan dengan penetapan pasangan calon, nomor urut, serta hasil Pemilu Presiden 2024.
Dalam petitumnya, para pemohon juga meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden dan memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden baru sesuai ketentuan UUD 1945.
Permohonan tersebut mendapat tanggapan berbeda dari KPU dan pihak terkait. Sebelumnya, KPU berpendapat perkara yang diajukan para pemohon pada dasarnya merupakan sengketa proses pemilu, bukan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan dirinya bersama jajaran pemerintah tidak gentar menghadapi berbagai tekanan dalam menjalankan
POLITIK
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memberikan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan turnamen TennisFest Medan 2026. Dukungan
OLAHRAGA
MEDAN Pemerintah Kota (Pemko) Medan menaruh perhatian pada penguatan kinerja dan pembenahan pengelolaan pasar dalam penyusunan Rencana Ker
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan 34 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani sidang perdana mantan Jaksa Agung Muda Tindak P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Relawan Militan Gibran 08 Nusantara menyambut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemil
POLITIK
JAKARTA, BITVONLINE.COM Dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi sorotan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (
POLITIK
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan sengketa syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024 t
POLITIK
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ija
POLITIK
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang memp
POLITIK
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan berwenang mengadili perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presid
POLITIK