BREAKING NEWS
Jumat, 09 Oktober 2026

KPU Surakarta Ungkap Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pilkada 2020, Ternyata Tak Langsung ke Singapura

Dharma - Kamis, 08 Oktober 2026 12:05 WIB
KPU Surakarta Ungkap Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pilkada 2020, Ternyata Tak Langsung ke Singapura
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta, Jawa Tengah. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SOLO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta, Jawa Tengah, menegaskan proses verifikasi syarat bakal calon wali kota pada Pilkada Surakarta 2020 telah dilakukan sesuai prosedur.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua KPU Kota Surakarta Yustinus Arya Artheswara setelah muncul kembali sorotan mengenai dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

"Waktu pencalonan Pilkada 2020, kami sudah melakukan langkah-langkah yang sudah sesuai dengan prosedur," kata Yustinus di Solo, Rabu (7/10/2026).

Baca Juga:

Pada Pilkada Surakarta 2020, Gibran Rakabuming Raka maju sebagai salah satu calon wali kota.

KPU saat itu melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan seluruh calon peserta pilkada.

"Pada waktu itu ada dua calon. Kami juga sudah melakukan verifikasi terkait untuk ijazah Pak Gibran," katanya.

Yustinus menjelaskan verifikasi faktual terhadap dokumen pendidikan calon dilakukan melalui Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) VII.

Namun, proses verifikasi tersebut tidak dilakukan langsung ke Singapura, tempat Gibran menempuh pendidikan.

Menurut Yustinus, dokumen pendidikan yang diperoleh dari luar negeri memiliki mekanisme verifikasi melalui kementerian terkait.

Karena itu, KPU menggunakan dokumen atau surat keterangan yang telah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai dasar dalam proses verifikasi.

Ia mengatakan mekanisme tersebut juga diterapkan terhadap dokumen pendidikan Gibran ketika mengikuti pencalonan Pilkada Surakarta 2020.

Dengan proses tersebut, KPU menilai persyaratan pencalonan Gibran telah memenuhi ketentuan yang berlaku saat itu.

"Itu bisa dengan surat keterangan tersebut. Jadi kami berdasarkan surat keterangan itu melakukan itu yang mengeluarkan dari Kemendikbud. Kemudian kami verifikasinya ke Bakorwil Wilayah VII di Solo," katanya.

Pernyataan KPU Surakarta tersebut muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.

Dalam putusannya, MK menyatakan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima.

MK juga menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan syarat calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu.

Putusan tersebut kemudian memunculkan kembali pembahasan mengenai proses verifikasi dokumen pendidikan Gibran, termasuk ketika ia mengikuti Pilkada Surakarta 2020.

KPU Surakarta menegaskan bahwa proses verifikasi pada saat itu dilakukan berdasarkan mekanisme dan dokumen yang berlaku, termasuk surat keterangan dari kementerian terkait.* (d/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Usai Putusan MK, Wakil Ketua DPRD Sukabumi Fraksi PDIP Turunkan Foto Wapres Gibran
Istana Belum Ambil Sikap soal Putusan MK Gibran, Ini Alasannya
Catatan tentang Arah Bangsa yang Teralih
Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Dukung Jaksa Sahabat Pendidik, Sekolah Dapat Pendampingan Hukum
Cegah Pelanggaran di Sekolah, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim Dukung Jaksa Sahabat Pendidik
PSI Sentil MK Soal Gugatan Ijazah Gibran: Tahu Tak Ada Legal Standing Kok Diproses?
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru