Dilema Finansial Media Online: IMO Sumut Sebut Berita Orisinal Kunci Jaga Independensi Pers
MEDAN Ikatan Media Online (IMO) Sumatera Utara menyoroti tantangan berat yang dihadapi media online dalam mempertahankan keberlangsungan u
NASIONAL
SOLO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta, Jawa Tengah, menegaskan proses verifikasi syarat bakal calon wali kota pada Pilkada Surakarta 2020 telah dilakukan sesuai prosedur.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua KPU Kota Surakarta Yustinus Arya Artheswara setelah muncul kembali sorotan mengenai dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
"Waktu pencalonan Pilkada 2020, kami sudah melakukan langkah-langkah yang sudah sesuai dengan prosedur," kata Yustinus di Solo, Rabu (7/10/2026).Baca Juga:
Pada Pilkada Surakarta 2020, Gibran Rakabuming Raka maju sebagai salah satu calon wali kota.
KPU saat itu melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan seluruh calon peserta pilkada.
"Pada waktu itu ada dua calon. Kami juga sudah melakukan verifikasi terkait untuk ijazah Pak Gibran," katanya.
Yustinus menjelaskan verifikasi faktual terhadap dokumen pendidikan calon dilakukan melalui Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) VII.
Namun, proses verifikasi tersebut tidak dilakukan langsung ke Singapura, tempat Gibran menempuh pendidikan.
Menurut Yustinus, dokumen pendidikan yang diperoleh dari luar negeri memiliki mekanisme verifikasi melalui kementerian terkait.
Karena itu, KPU menggunakan dokumen atau surat keterangan yang telah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai dasar dalam proses verifikasi.
Ia mengatakan mekanisme tersebut juga diterapkan terhadap dokumen pendidikan Gibran ketika mengikuti pencalonan Pilkada Surakarta 2020.
Dengan proses tersebut, KPU menilai persyaratan pencalonan Gibran telah memenuhi ketentuan yang berlaku saat itu.
"Itu bisa dengan surat keterangan tersebut. Jadi kami berdasarkan surat keterangan itu melakukan itu yang mengeluarkan dari Kemendikbud. Kemudian kami verifikasinya ke Bakorwil Wilayah VII di Solo," katanya.
Pernyataan KPU Surakarta tersebut muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dalam putusannya, MK menyatakan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima.
MK juga menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.
Ketentuan tersebut berkaitan dengan syarat calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu.
Putusan tersebut kemudian memunculkan kembali pembahasan mengenai proses verifikasi dokumen pendidikan Gibran, termasuk ketika ia mengikuti Pilkada Surakarta 2020.
KPU Surakarta menegaskan bahwa proses verifikasi pada saat itu dilakukan berdasarkan mekanisme dan dokumen yang berlaku, termasuk surat keterangan dari kementerian terkait.* (d/ad)
MEDAN Ikatan Media Online (IMO) Sumatera Utara menyoroti tantangan berat yang dihadapi media online dalam mempertahankan keberlangsungan u
NASIONAL
JAKARTA Irjen Pol Pasma Royce resmi menjabat Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali setelah serah terima jabatan (sertijab) yang dipimpin
NASIONAL
JAKARTA Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mencuat setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik persyarat
POLITIK
MEDAN Badan Gizi Nasional (BGN) Regional Sumatera Utara menutup operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memasok makanan be
KESEHATAN
MEDAN Sebanyak 17 siswa SD Negeri 060870 Center 1 di Jalan Gunung Krakatau, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, diduga mengalami keracunan
PERISTIWA
MEDAN Seorang pria berinisial PH alias Bapak Ica (29) ditangkap polisi setelah aksinya menghadang dan diduga memalak sopir truk di Kabupat
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat J
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mempercepat realisasi program bedah rumah sebanyak 15.011 unit pada 2026. Upaya i
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menawarkan sejumlah potensi kerja sama investasi kepada Jepang, mulai d
EKONOMI
MEDAN Seorang pemuda bernama Ahlad (21) tewas setelah mengalami kecelakaan di Jalan Marelan Raya, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan. Kor
PERISTIWA