BREAKING NEWS
Kamis, 08 Oktober 2026

KPU Surakarta Ungkap Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pilkada 2020, Ternyata Tak Langsung ke Singapura

Dharma - Kamis, 08 Oktober 2026 12:05 WIB
KPU Surakarta Ungkap Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pilkada 2020, Ternyata Tak Langsung ke Singapura
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta, Jawa Tengah. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Itu bisa dengan surat keterangan tersebut. Jadi kami berdasarkan surat keterangan itu melakukan itu yang mengeluarkan dari Kemendikbud. Kemudian kami verifikasinya ke Bakorwil Wilayah VII di Solo," katanya.

Pernyataan KPU Surakarta tersebut muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.

Dalam putusannya, MK menyatakan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima.

MK juga menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan syarat calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu.

Putusan tersebut kemudian memunculkan kembali pembahasan mengenai proses verifikasi dokumen pendidikan Gibran, termasuk ketika ia mengikuti Pilkada Surakarta 2020.

KPU Surakarta menegaskan bahwa proses verifikasi pada saat itu dilakukan berdasarkan mekanisme dan dokumen yang berlaku, termasuk surat keterangan dari kementerian terkait.* (d/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Usai Putusan MK, Wakil Ketua DPRD Sukabumi Fraksi PDIP Turunkan Foto Wapres Gibran
Istana Belum Ambil Sikap soal Putusan MK Gibran, Ini Alasannya
Catatan tentang Arah Bangsa yang Teralih
Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Dukung Jaksa Sahabat Pendidik, Sekolah Dapat Pendampingan Hukum
Cegah Pelanggaran di Sekolah, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim Dukung Jaksa Sahabat Pendidik
PSI Sentil MK Soal Gugatan Ijazah Gibran: Tahu Tak Ada Legal Standing Kok Diproses?
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru