BREAKING NEWS
Kamis, 08 Oktober 2026

Komarudin Watubun PDIP Minta Gibran Mundur: Pemimpin Boleh Salah, tapi Tidak Boleh Berbohong

Dharma - Kamis, 08 Oktober 2026 14:47 WIB
Komarudin Watubun PDIP Minta Gibran Mundur: Pemimpin Boleh Salah, tapi Tidak Boleh Berbohong
Ketua DPP PDI Perjuangan sekaligus anggota Komisi II DPR, Komarudin Watubun. (foto: Revasy Ralf/FB)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Ketua DPP PDI Perjuangan sekaligus anggota Komisi II DPR, Komarudin Watubun, menyampaikan pandangannya mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA atau sederajat milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan.

Komarudin menilai Gibran sebaiknya mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden sebagai bentuk ketaatan terhadap hukum.

Pernyataan itu disampaikan Komarudin di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026.

Baca Juga:

"Ini kan hanya ada dua hal. Pertama, kemarin kan sudah terbuka semua. Kalau Pak Gibran merasa, dia kan selalu bicara tentang taat kepada hukum, ketaatan dia kepada hukum yang bagus, MK sudah buka semua, ya mengundurkan diri itu lebih baik," kata Komarudin di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Menurut Komarudin, seorang pemimpin yang mendapat mandat dari masyarakat seharusnya tidak berbohong.

Ia mengatakan seorang pemimpin dapat melakukan kesalahan, tetapi menurutnya tidak boleh berbohong.

"Saya lebih bilang kan, pemimpin itu boleh salah tapi tidak boleh berbohong," tuturnya.

"Jadi kalau itu merasa bagian dari kebohongan, ya mengundurkan diri kan lebih baik," imbuh dia.

Komarudin mengatakan terdapat pilihan lain apabila Gibran tidak mengundurkan diri.

Menurut dia, DPR dapat menindaklanjuti putusan MK melalui mekanisme yang tersedia di parlemen.

"Kalau tidak, ya, DPR harus yang menindaklanjuti," ujarnya.

Ia menilai putusan MK telah menyerahkan dampak atau tindak lanjut tertentu kepada lembaga pembuat undang-undang dan penyelenggara pemilu.

Komarudin kemudian mengaitkan hal tersebut dengan mekanisme pemakzulan atau impeachment.

"Kan kemarin jelas putusan MK-nya. Mereka karena memprosesnya sudah melewati waktu, ini urusan lembaga lain. Lembaga lain yang dimaksud itu DPR, itu masuk urusan impeachment. Tapi itu kan tergantung DPR," ujarnya.

"Kalau masih menjaga harkat dan martabat lembaga ini dalam menjaga etik dan moral berbangsa dan bernegara, ya harus ada tindak lanjut yang tegas," sambungnya.

Meski menyampaikan pandangan tersebut, Komarudin mengatakan Fraksi PDIP DPR belum membahas putusan MK mengenai perkara tersebut.

Ia juga menyebut kemungkinan pembentukan panitia khusus atau penggunaan hak angket masih terbuka.

Namun, keputusan mengenai langkah tersebut bergantung pada sikap partai-partai di DPR.

"Kemungkinan bisa saja, tergantung orang partai-partai di sini kan mau apa," tuturnya.

Sementara itu, Gibran mengatakan menghormati putusan MK terkait perkara yang mempertanyakan syarat pendidikan dalam pencalonannya sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Gibran mengatakan dirinya akan tetap menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden dan fokus mendukung program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

"Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami," kata Gibran, Rabu (7/10).

Gibran juga menanggapi putusan MK yang tidak dapat mendiskualifikasi dirinya sebagai Wakil Presiden meski Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti ijazah atau dokumen penyetaraan pendidikan dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk memenuhi syarat pendidikan.

"Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura," katanya.

Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi juga memberikan tanggapan mengenai putusan MK tersebut.

Jokowi menilai sistem pendidikan di setiap negara memiliki tahapan yang berbeda.

Ia menjelaskan bahwa jalur pendidikan di luar negeri tidak selalu sama dengan sistem pendidikan yang berlaku di Indonesia.

"Jadi setiap negara itu memiliki sistem pendidikan yang berbeda-beda. Kalau kita ini tahapan dari bawah kan ada SD, SMP, SMA, S1, atau ada di sini juga diploma. Di luar (negeri) juga ada sistemnya sendiri," kata Jokowi saat ditemui di kediamannya, Sumber, Banjarsari, Kamis (8/10).

Jokowi mengatakan terdapat sistem pendidikan yang memungkinkan seseorang menempuh secondary school sebelum melanjutkan ke universitas.

Selain itu, terdapat pula jalur pathway sebelum seseorang melanjutkan pendidikan ke jenjang diploma atau sarjana.

"Ada yang dari seperti kita, SD, SMP, kemudian secondary school, kemudian masuk ke universitas. Tapi juga ada sistem yang lewat program pathway, kemudian baru masuk ke diploma dan S1-nya. Saya kira setiap negara sistemnya berbeda-beda," katanya.

Polemik mengenai dokumen pendidikan Gibran kembali menjadi sorotan setelah MK memutus perkara terkait syarat pendidikan calon wakil presiden.

Putusan tersebut kemudian mendapat tanggapan berbeda dari sejumlah pihak, termasuk Komarudin Watubun, Gibran Rakabuming Raka, dan Jokowi.* (d/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Jokowi Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran: Sistem Pendidikan Tiap Negara Berbeda
Bawaslu Surakarta Buka Suara soal Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pilkada 2020
KPU Surakarta Ungkap Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pilkada 2020, Ternyata Tak Langsung ke Singapura
Usai Putusan MK, Wakil Ketua DPRD Sukabumi Fraksi PDIP Turunkan Foto Wapres Gibran
Istana Belum Ambil Sikap soal Putusan MK Gibran, Ini Alasannya
Sidang Korupsi Bansos, Menantu Eks Bupati Labusel Bripka Yasir Ungkap Perintah Polres Salurkan 3.000 Paket
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru