Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
"Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan," kata Arsul.
Certificate of attendance merupakan surat keterangan kehadiran.
Menurut pertimbangan yang disampaikan Arsul, dokumen tersebut menerangkan kehadiran dalam perkuliahan, bukan bukti bahwa seseorang telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu.
Gugatan mengenai persyaratan pendidikan Gibran diajukan untuk mempersoalkan kelayakannya saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Namun, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.
Karena Gibran telah dilantik sebagai wakil presiden, persoalan itu tidak dapat digunakan untuk membatalkan jabatannya melalui mekanisme sengketa hasil Pilpres 2024.
Dengan demikian, putusan MK tersebut tidak sama dengan keputusan yang memerintahkan pemberhentian Gibran.
Persoalan mengenai dokumen pendidikan dan pemenuhan persyaratan pencalonannya masih menjadi bahan perdebatan di ruang publik.
Pernyataan Bobby Nasution menambah respons dari kalangan pejabat terhadap polemik tersebut.
Ia menyoroti gelar sarjana Gibran dan mempertanyakan fokus persoalan yang berkembang, sedangkan MK dalam pertimbangannya menyoroti dokumen yang digunakan untuk menunjukkan penyelesaian pendidikan setingkat SMA atau sederajat.* (d/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.