Buntut Pertimbangan MK Soal Ijazah Gibran: PKS Sebut DPR Mulai Lobi Opsi Pansus & Hak Angket
JAKARTA Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyebut sejumlah fraksi di DPR RI mulai
NASIONAL
MEDAN – Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menanggapi polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan ijazah atau dokumen lain yang menunjukkan kelulusan Gibran dari pendidikan setingkat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat di luar negeri.
Bobby mengatakan, sepengetahuannya, Gibran telah menyandang gelar sarjana.
Ia pun mempertanyakan mengapa persoalan pendidikan Gibran tidak berfokus pada ijazah sarjananya.Baca Juga:
"Mas Gibran setahu saya sarjana ya," kata Bobby Nasution saat keluar dari Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jumat, 9 Oktober 2026.
Bobby kemudian membandingkan polemik tersebut dengan persoalan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi yang selama ini menjadi sorotan publik.
"Kalau Pak Jokowi yang dipermasalahkan sarjananya, ini Mas Gibran yang dipermasalahkan sarjana saja saran saya, yang dipermasalahkan sarjananya," tuturnya.
Pernyataan Bobby muncul setelah MK membacakan putusan atas gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024.
Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan gugatan tersebut tidak dapat diterima.
Meski demikian, dalam pertimbangannya, mahkamah menyebut tidak menemukan ijazah atau dokumen yang membuktikan kelulusan Gibran dari pendidikan setingkat SMA atau sederajat di luar negeri.
Namun, temuan tersebut tidak menjadi dasar bagi MK untuk mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden.
Mahkamah juga tidak memerintahkan Gibran mengundurkan diri dari jabatannya.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, dokumen berupa certificate of attendance yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran tidak menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan setingkat SMA di luar negeri.
"Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan," kata Arsul.
Certificate of attendance merupakan surat keterangan kehadiran.
Menurut pertimbangan yang disampaikan Arsul, dokumen tersebut menerangkan kehadiran dalam perkuliahan, bukan bukti bahwa seseorang telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu.
Gugatan mengenai persyaratan pendidikan Gibran diajukan untuk mempersoalkan kelayakannya saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Namun, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.
Karena Gibran telah dilantik sebagai wakil presiden, persoalan itu tidak dapat digunakan untuk membatalkan jabatannya melalui mekanisme sengketa hasil Pilpres 2024.
Dengan demikian, putusan MK tersebut tidak sama dengan keputusan yang memerintahkan pemberhentian Gibran.
Persoalan mengenai dokumen pendidikan dan pemenuhan persyaratan pencalonannya masih menjadi bahan perdebatan di ruang publik.
Pernyataan Bobby Nasution menambah respons dari kalangan pejabat terhadap polemik tersebut.
Ia menyoroti gelar sarjana Gibran dan mempertanyakan fokus persoalan yang berkembang, sedangkan MK dalam pertimbangannya menyoroti dokumen yang digunakan untuk menunjukkan penyelesaian pendidikan setingkat SMA atau sederajat.* (d/ad)
JAKARTA Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyebut sejumlah fraksi di DPR RI mulai
NASIONAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) ditutup menguat pada perdagangan Jumat (9/10/2026). Rupiah naik 16 poin ata
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup menguat pada perdagangan Jumat (9/10/2026). IHSG naik 62,48 poin atau 1,04 ke level 6.
EKONOMI
JAKARTA Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mendesak Polisi Militer (POM) TNI mengusut tuntas dugaan jaringan judi online (judol) yan
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk membahas usulan
PEMERINTAHAN
BATU BARA Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku terus berupaya meningkatkan kualitas pembinaan kemandirian warga binaan
NASIONAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menanggapi beredarnya usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke DPR
POLITIK
LUBUKPAKAM Seorang pria berinisial SU (37) diduga hendak menyelundupkan sabu seberat 621 gram melalui Bandara Internasional Kualanamu, Kab
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara memusnahkan barang bukti narkotika berupa sekitar 10 kilogram sabu, 232 kilo
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mempercepat persiapan pembangunan hunian tetap (huntap) bagi korban bencana. Namu
PEMERINTAHAN