BREAKING NEWS
Senin, 12 Oktober 2026

PKS Buka Suara Soal Pemakzulan Gibran! Sebut MK Ungkap Fakta Hukum, Kini Masuk Ranah Politik

Administrator - Senin, 12 Oktober 2026 10:06 WIB
PKS Buka Suara Soal Pemakzulan Gibran! Sebut MK Ungkap Fakta Hukum, Kini Masuk Ranah Politik
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera. (Foto: Dok. fraksi.pks)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merespons wacana pemakzulan atau impeachment terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan sengketa terkait syarat pendidikannya tidak dapat diterima. PKS menyatakan masih menjalin komunikasi untuk mencari langkah terbaik bagi bangsa.

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengatakan, putusan MK memunculkan respons di ranah sosial dan politik. Menurutnya, masyarakat maupun partai politik memiliki hak untuk menyikapi putusan tersebut.

"PKS berpendapat MK sudah memberi fakta hukum tidak ditemukan dokumen menyatakan telah selesai sekolah menengah atas. Sekarang masuk ranah sosial dan politik," kata Mardani kepada wartawan, Senin (12/10/2026).

Baca Juga:

Mardani menegaskan PKS belum menyampaikan keputusan untuk mendukung langkah pemakzulan Gibran. Dia menyebut partainya masih melakukan komunikasi guna mencari kondisi terbaik bagi kemajuan bangsa.

"Masyarakat punya hak merespons keputusan MK. Juga parpol. PKS sedang berkomunikasi untuk mendapatkan kondisi terbaik bagi kemajuan bangsa," ujarnya.

Wacana pemakzulan Gibran mencuat setelah MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026). Perkara yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon itu mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat pencalonan sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang sekolah menengah atas atau sederajat.

Namun, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon. Mahkamah juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden melalui permohonan tersebut.

Penggugat Bakal Temui DPR hingga MPR

Sebelumnya, pihak penggugat menyatakan akan melanjutkan langkah politik setelah permohonan mereka tidak dapat diterima MK. Denny Indrayana mengatakan pihaknya sedang menyiapkan surat untuk meminta audiensi dengan sejumlah lembaga legislatif.

Lembaga yang hendak ditemui meliputi DPR, DPD, dan MPR. Mereka juga berencana melakukan komunikasi dengan partai-partai politik untuk menyampaikan pandangan mengenai syarat pendidikan Gibran.

Denny berharap DPR membahas kemungkinan pemakzulan Gibran. Menurutnya, DPR memiliki peran penting dalam proses konstitusional tersebut, sebelum proses berlanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam konstitusi.

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Setelah 5 Tahun Menanti, Jalan Sumatera Binjai Utara Akhirnya Mulus, PKS Minta Drainase Disikut
Tanggapi Dorongan Pemakzulan Gibran, PKB Pilih Tunggu Salinan Resmi Putusan MK
Gielbran PKB Tak Cabut Sebutan “Anak Haram Konstitusi” untuk Gibran, Ini Alasannya
Golkar Sebut Gibran Sulit Dimakzulkan, Ini Alasannya
Buntut Putusan MK Soal Ijazah Gibran: DPR Gulirkan Pemakzulan, Pengamat Sebut Butuh Restu Prabowo
Buntut Pertimbangan MK Soal Ijazah Gibran: PKS Sebut DPR Mulai Lobi Opsi Pansus & Hak Angket
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru