Dua Kali Mangkir Panggilan KPK, Menteri Nusron Wahid Tiba-tiba Muncul di Rapat Istana
JAKARTA Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menghadiri Sidang Kabinet Paripurna yang
POLITIK
JAKARTA – Tim kuasa hukum Roy Suryo meminta jaksa penuntut umum menghadirkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) beserta ijazah yang menjadi barang bukti dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah.
Permintaan itu disampaikan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak menerima perlawanan yang diajukan Roy Suryo.
Dengan ditolaknya perlawanan tersebut, perkara Roy Suryo berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara dan pembuktian.Baca Juga:
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 19 Oktober 2026.
Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, meminta majelis hakim mendorong jaksa menghadirkan ijazah Jokowi yang menurutnya telah disita penyidik Polda Metro Jaya dan diserahkan kepada jaksa penuntut umum.
"Oleh karena itu, dalam sidang yang mulia ini kami minta melalui Majelis Hakim Yang Mulia agar pada persidangan berikutnya karena kita sudah berkaca pada persidangan terdakwa lain supaya barang bukti utama, yaitu ijazah yang sudah disita oleh penyidik Polda Metro Jaya dan sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, mohon untuk dihadirkan pada pembuktian berikut," kata Abdul Gafur di PN Jaktim, Senin (19/10/2026).
Ia meminta barang bukti tersebut segera ditampilkan agar dapat diperiksa dalam persidangan berikutnya.
"Kami minta kepada Yang Mulia untuk segera mengingatkan kepada Penuntut Umum agar barang bukti utama itu jangan lagi ditahan. Minggu depan kita buka-bukaan dalam persidangan ini," sambungnya.
Pengacara Roy Suryo lainnya, Refly Harun, juga meminta majelis hakim memerintahkan jaksa menghadirkan Jokowi secara langsung.
Menurut Refly, Jokowi merupakan pelapor dalam perkara tersebut sehingga kehadirannya dinilai penting untuk menguji perkara di persidangan.
"Kita tahu bahwa sidang ini adalah sidang terkait Pak Joko Widodo sesungguhnya. Dialah yang menjadi pelapor dan kemudian laporan dialah yang kemudian menjadi materi dakwaan. Pada sidang di tempat lain, misalnya, kalau pelapor itu tidak datang, malah sidangnya tidak dilanjutkan. Karena itu, kami merasa aneh sesungguhnya, padahal yang bersangkutan wara-wiri ke sana-kemari ada di Jakarta kemarin tanggal 5 Oktober dan lain sebagainya sehingga agak sulit diterima dengan akal sehat kalau pelapor utama ini tidak dihadirkan di awal," ujarnya.
Refly berharap Jokowi dapat dihadirkan sejak awal pemeriksaan saksi agar proses persidangan berjalan efektif dan tidak berlarut-larut.
"Mudah-mudahan Yang Mulia bisa mempertimbangkan permohonan kami agar kita tidak panjang-panjang dalam menyidangkan perkara ini karena Pak Jokowi-nya mau hadir dan berkali-kali lawyer-nya mengatakan, 'Pak Jokowi menunggu hadir,' kami bilang, 'Siap untuk menunjukkan ijazahnya'. Padahal ijazahnya sudah disita. Nah, itu yang kami ingin sampaikan. Terima kasih, Yang Mulia," kata Refly.
Menanggapi permintaan tersebut, hakim meminta jaksa penuntut umum memperhatikan masukan dari tim kuasa hukum Roy Suryo.
Hakim juga menyinggung ketentuan Pasal 210 ayat 3 KUHAP mengenai kewenangan jaksa dalam menentukan urutan pemeriksaan.
"Tolong diperhatikan, ya, Penuntut Umum apa yang disampaikan oleh tim advokat ya, walaupun urutannya sesuai dengan apa yang ditentukan dalam Pasal 210 ayat 3 ya ada kewenangan, tapi mohon diperhatikan untuk efektivitas juga persidangan, begitu ya," ujar hakim.
Jaksa kemudian menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi dan pengajuan barang bukti akan dilakukan berdasarkan urutan yang telah mereka tentukan.
Jaksa juga menyatakan akan memperhatikan permintaan tim kuasa hukum tersebut.
"Terkait dengan yang disampaikan dengan tim advokat, tentunya dengan mengacu pada Pasal 210 ayat 3 KUHAP, kami akan menghadirkan saksi sesuai dengan urutan yang kami tentukan, didukung oleh barang bukti yang relevan yang mana itu masih dalam proses dan kewenangan kami untuk menghadirkan," ujar dia.
"Namun demikian, kami akan memperhatikan untuk menghadirkan keseluruhan dari barang bukti dan juga saksi sesuai dengan rencana persidangan yang akan kami sampaikan kemudian," imbuhnya.
Seusai persidangan, Roy Suryo kembali menyampaikan harapannya agar Jokowi dihadirkan sebagai saksi pertama.
Ia beralasan nama Jokowi tercantum di urutan pertama dalam daftar saksi yang disampaikan jaksa.
"Dalam daftar ya resmi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada persidangannya, siapa saksi nomor satu? Joko Widodo. Ya, pelapor. Jadi harusnya nomor satu dulu," kata Roy Suryo.
Roy juga mengkritik rencana pemeriksaan saksi yang dinilainya tidak langsung menyentuh pokok persoalan.
Ia menegaskan pentingnya menghadirkan dokumen fisik ijazah yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
"Nggak ada gunanya semua tanpa ada lembar fisik yang konon disebut ijazah asli. Jadi sekali lagi, ini kita akan melihat ya. Persoalan ini akan semakin muter-muter ya. Karena apa? Karena jaksa berusaha lari dengan kemudian menghadirkan orang-orang yang nggak ada kepentingannya," ujarnya.
Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi.
Jaksa menyebut Roy menyebarkan informasi yang dinilai tidak benar mengenai ijazah mantan presiden tersebut.
Dakwaan terhadap Roy mencakup dugaan pencemaran nama baik, fitnah, serta pelanggaran ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Perkara tersebut kini berlanjut ke tahap pembuktian.
Permintaan kuasa hukum agar Jokowi dan ijazahnya dihadirkan menjadi bagian dari dinamika persidangan, sementara pembuktian atas dakwaan jaksa akan diuji melalui proses hukum yang berlangsung di pengadilan.* (d/ad)
JAKARTA Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menghadiri Sidang Kabinet Paripurna yang
POLITIK
JAKARTA Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya menetapkan Letkol Inf Arman sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan rumah dinas T
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) kembali melemah pada penutupan perdagangan Rabu (21/10/2026). Mata uang G
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali menguat pada penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (21/10/2026). IHS
EKONOMI
DELI SERDANG Pimpinan Cabang (PC) 0202 Keluarga Besar Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan TNI/Polri Indonesia (KB FKPPI) Deli Serd
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Nur Erdian, aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDUNG Relawan Taruna Siaga Bencana (TAGANA) Kota Bandung, Deri Suparyadi, menyoroti pentingnya kolaborasi pemerintah, relawan, dan mas
PERISTIWA
MEDAN Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumatera Utara meraih predikat Informatif dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi
PEMERINTAHAN
DELI SERDANG Polda Sumatera Utara (Sumut) mengamankan enam orang yang diduga terkait kasus penembakan yang menewaskan anggota organisasi
HUKUM DAN KRIMINAL
DELI SERDANG Tim gabungan Satresnarkoba Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara (Sumut), dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Su
HUKUM DAN KRIMINAL