BREAKING NEWS
Rabu, 21 Oktober 2026

Roy Suryo Minta Jokowi Hadir dan Bawa Ijazah ke Persidangan: Minggu Depan Kita Buka-Bukaan

Dharma - Senin, 19 Oktober 2026 14:57 WIB
Roy Suryo Minta Jokowi Hadir dan Bawa Ijazah ke Persidangan: Minggu Depan Kita Buka-Bukaan
Roy Suryo dan Pengacaranya, Refly Harun usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 19 Oktober 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Tim kuasa hukum Roy Suryo meminta jaksa penuntut umum menghadirkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) beserta ijazah yang menjadi barang bukti dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah.

Permintaan itu disampaikan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak menerima perlawanan yang diajukan Roy Suryo.

Dengan ditolaknya perlawanan tersebut, perkara Roy Suryo berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara dan pembuktian.

Baca Juga:

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 19 Oktober 2026.

Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, meminta majelis hakim mendorong jaksa menghadirkan ijazah Jokowi yang menurutnya telah disita penyidik Polda Metro Jaya dan diserahkan kepada jaksa penuntut umum.

"Oleh karena itu, dalam sidang yang mulia ini kami minta melalui Majelis Hakim Yang Mulia agar pada persidangan berikutnya karena kita sudah berkaca pada persidangan terdakwa lain supaya barang bukti utama, yaitu ijazah yang sudah disita oleh penyidik Polda Metro Jaya dan sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, mohon untuk dihadirkan pada pembuktian berikut," kata Abdul Gafur di PN Jaktim, Senin (19/10/2026).

Ia meminta barang bukti tersebut segera ditampilkan agar dapat diperiksa dalam persidangan berikutnya.

"Kami minta kepada Yang Mulia untuk segera mengingatkan kepada Penuntut Umum agar barang bukti utama itu jangan lagi ditahan. Minggu depan kita buka-bukaan dalam persidangan ini," sambungnya.

Pengacara Roy Suryo lainnya, Refly Harun, juga meminta majelis hakim memerintahkan jaksa menghadirkan Jokowi secara langsung.

Menurut Refly, Jokowi merupakan pelapor dalam perkara tersebut sehingga kehadirannya dinilai penting untuk menguji perkara di persidangan.

"Kita tahu bahwa sidang ini adalah sidang terkait Pak Joko Widodo sesungguhnya. Dialah yang menjadi pelapor dan kemudian laporan dialah yang kemudian menjadi materi dakwaan. Pada sidang di tempat lain, misalnya, kalau pelapor itu tidak datang, malah sidangnya tidak dilanjutkan. Karena itu, kami merasa aneh sesungguhnya, padahal yang bersangkutan wara-wiri ke sana-kemari ada di Jakarta kemarin tanggal 5 Oktober dan lain sebagainya sehingga agak sulit diterima dengan akal sehat kalau pelapor utama ini tidak dihadirkan di awal," ujarnya.

Refly berharap Jokowi dapat dihadirkan sejak awal pemeriksaan saksi agar proses persidangan berjalan efektif dan tidak berlarut-larut.

"Mudah-mudahan Yang Mulia bisa mempertimbangkan permohonan kami agar kita tidak panjang-panjang dalam menyidangkan perkara ini karena Pak Jokowi-nya mau hadir dan berkali-kali lawyer-nya mengatakan, 'Pak Jokowi menunggu hadir,' kami bilang, 'Siap untuk menunjukkan ijazahnya'. Padahal ijazahnya sudah disita. Nah, itu yang kami ingin sampaikan. Terima kasih, Yang Mulia," kata Refly.

Menanggapi permintaan tersebut, hakim meminta jaksa penuntut umum memperhatikan masukan dari tim kuasa hukum Roy Suryo.

Hakim juga menyinggung ketentuan Pasal 210 ayat 3 KUHAP mengenai kewenangan jaksa dalam menentukan urutan pemeriksaan.

"Tolong diperhatikan, ya, Penuntut Umum apa yang disampaikan oleh tim advokat ya, walaupun urutannya sesuai dengan apa yang ditentukan dalam Pasal 210 ayat 3 ya ada kewenangan, tapi mohon diperhatikan untuk efektivitas juga persidangan, begitu ya," ujar hakim.

Jaksa kemudian menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi dan pengajuan barang bukti akan dilakukan berdasarkan urutan yang telah mereka tentukan.

Jaksa juga menyatakan akan memperhatikan permintaan tim kuasa hukum tersebut.

"Terkait dengan yang disampaikan dengan tim advokat, tentunya dengan mengacu pada Pasal 210 ayat 3 KUHAP, kami akan menghadirkan saksi sesuai dengan urutan yang kami tentukan, didukung oleh barang bukti yang relevan yang mana itu masih dalam proses dan kewenangan kami untuk menghadirkan," ujar dia.

"Namun demikian, kami akan memperhatikan untuk menghadirkan keseluruhan dari barang bukti dan juga saksi sesuai dengan rencana persidangan yang akan kami sampaikan kemudian," imbuhnya.

Seusai persidangan, Roy Suryo kembali menyampaikan harapannya agar Jokowi dihadirkan sebagai saksi pertama.

Ia beralasan nama Jokowi tercantum di urutan pertama dalam daftar saksi yang disampaikan jaksa.

"Dalam daftar ya resmi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada persidangannya, siapa saksi nomor satu? Joko Widodo. Ya, pelapor. Jadi harusnya nomor satu dulu," kata Roy Suryo.

Roy juga mengkritik rencana pemeriksaan saksi yang dinilainya tidak langsung menyentuh pokok persoalan.

Ia menegaskan pentingnya menghadirkan dokumen fisik ijazah yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

"Nggak ada gunanya semua tanpa ada lembar fisik yang konon disebut ijazah asli. Jadi sekali lagi, ini kita akan melihat ya. Persoalan ini akan semakin muter-muter ya. Karena apa? Karena jaksa berusaha lari dengan kemudian menghadirkan orang-orang yang nggak ada kepentingannya," ujarnya.

Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi.

Jaksa menyebut Roy menyebarkan informasi yang dinilai tidak benar mengenai ijazah mantan presiden tersebut.

Dakwaan terhadap Roy mencakup dugaan pencemaran nama baik, fitnah, serta pelanggaran ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Perkara tersebut kini berlanjut ke tahap pembuktian.

Permintaan kuasa hukum agar Jokowi dan ijazahnya dihadirkan menjadi bagian dari dinamika persidangan, sementara pembuktian atas dakwaan jaksa akan diuji melalui proses hukum yang berlangsung di pengadilan.* (d/ad)

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Jokowi Sebut Ada Operasi Politik, Guntur Romli: Maling Teriak Maling
Politisi Senior Golkar Sebut Polemik Ijazah Gibran Justru Dongkrak Elektabilitas: Baik Buruk Itu Urusan Poles-Memoles
Siapa Penumpang Gelap yang Dimaksud Jokowi? Pengamat: Kemungkinan Musuh Politik
Gerindra Minta Wacana Pemakzulan Gibran Tak Dibawa ke Ranah Politik, PSI Duga Ada Aktor Besar
PN Jakarta Timur Tolak Perlawanan Roy Suryo, Perkara Ijazah Jokowi Lanjut ke Pembuktian
Kamaruddin Simanjuntak Meninggal Dunia, Sosok Pengacara Asal Sumut yang Pernah Mengawal Brigadir J dalam Kasus Ferdy Sambo
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru