BREAKING NEWS
Selasa, 20 Oktober 2026

Jokowi Sebut Ada Operasi Politik, Guntur Romli: Maling Teriak Maling

Dharma - Senin, 19 Oktober 2026 14:50 WIB
Jokowi Sebut Ada Operasi Politik, Guntur Romli: Maling Teriak Maling
Juru bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Guntur Romli, membantah pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Juru bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Guntur Romli, membantah pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi yang menyebut polemik ijazah dirinya dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai bagian dari operasi politik.

Guntur justru menuding Jokowi melakukan operasi politik selama berkuasa.

"Tidak ada (operasi politik). Maling teriak maling, yang melakukan operasi politik selama berkuasa ya Jokowi sendiri," kata Guntur, Senin (19/10/2026).

Baca Juga:

Guntur kemudian memaparkan sejumlah hal yang menurutnya merupakan bentuk operasi politik selama pemerintahan Jokowi.

Salah satunya terkait pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024.

"Operasi politik melalui putusan MK No 90/2023 yang memuluskan Gibran sebagai cawapres, diketok oleh ipar Jokowi, Anwar Usman, mantan Ketua MK, paman Gibran, dan dugaan intervensi dari orangnya Jokowi, suket penyetaraan Gibran 2019 yang terbit hanya beberapa jam tanpa dasar ijazah atau sertifikat kelulusan, padahal kalau orang lain meski lengkap bisa berminggu-minggu," jelas dia.

Pernyataan Guntur tersebut merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah ketentuan batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Putusan itu membuka jalan bagi Gibran, yang saat itu berusia di bawah 40 tahun, untuk maju sebagai calon wakil presiden karena memenuhi ketentuan pengalaman sebagai kepala daerah.

Guntur juga menyoroti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, khususnya Pasal 18 ayat 3, yang menurutnya merupakan pasal selundupan.

Ia menilai perubahan aturan tersebut turut berkaitan dengan upaya meloloskan Gibran dalam kontestasi politik nasional.

"Operasi politik perubahan PKPU No 19 Tahun 2023 Pasal 18 ayat 3 yang disebut pasal selundupan, juga pengerahan sumber daya negara untuk memenangkan Gibran itu semua operasi politik yang dilakukan Jokowi saat berkuasa," ujar dia.

Tudingan tersebut disampaikan Guntur sebagai tanggapan atas pernyataan Jokowi yang sebelumnya menyebut polemik ijazah dirinya dan Gibran ditunggangi kepentingan politik tertentu.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Politisi Senior Golkar Sebut Polemik Ijazah Gibran Justru Dongkrak Elektabilitas: Baik Buruk Itu Urusan Poles-Memoles
Siapa Penumpang Gelap yang Dimaksud Jokowi? Pengamat: Kemungkinan Musuh Politik
Gerindra Minta Wacana Pemakzulan Gibran Tak Dibawa ke Ranah Politik, PSI Duga Ada Aktor Besar
PN Jakarta Timur Tolak Perlawanan Roy Suryo, Perkara Ijazah Jokowi Lanjut ke Pembuktian
Iskandar Muda Hasibuan: Pilpres 2029 Bukan Sekadar Elektabilitas, tetapi Ujian Kepercayaan Publik
YLBHI Soroti Kinerja Gibran: Seharusnya Mundur jika Merasa Tak Mampu
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru