BITVONLINE.COM -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan di sektor keuangan selama bulan Ramadan dan menjelang Idul Fitri 1446 H.
Berdasarkan laporan yang diterima OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), maraknya kasus penipuan menjadi perhatian serius.
Sebagai upaya menangani kasus ini, OJK dan Satgas PASTI telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.
Sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Maret 2025, IASC telah menerima 67.866 laporan penipuan dengan berbagai modus.
Sederet Modus Penipuan yang Harus Diwaspadai
Kepala OJK Kepri, Sinar Danandjaya, mengungkapkan beberapa modus penipuan yang paling banyak terjadi, antara lain:
1. Pinjaman Online Ilegal – Menawarkan pinjaman dengan proses cepat tanpa persyaratan yang jelas, sering kali dengan bunga tinggi dan ancaman intimidasi.
2. Investasi Bodong – Menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa risiko, padahal tidak memiliki izin resmi.