BREAKING NEWS
Sabtu, 18 Oktober 2025

Masyarakat Bisa Cetak Kartu Keluarga Secara Online Lewat Aplikasi IKD, Begini Caranya!

Adelia Syafitri - Rabu, 26 Maret 2025 09:43 WIB
Masyarakat Bisa Cetak Kartu Keluarga Secara Online Lewat Aplikasi IKD, Begini Caranya!
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BITVONLINE.COM -Masyarakat kini dapat mencetak Kartu Keluarga (KK) secara online meskipun berada di luar kota, berkat layanan baru yang disediakan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Layanan ini menggunakan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), yang memudahkan proses pencetakan dokumen kependudukan tanpa harus mengunjungi kantor Dukcapil di domisili.

Menurut Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil, Handayani Ningrum, layanan ini menjadi solusi bagi masyarakat yang sedang bepergian atau tidak dapat mengunjungi kantor Dukcapil setempat.

Meskipun pencetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sudah dapat dilakukan di luar domisili, pencetakan KK masih memerlukan tanda tangan di Dukcapil sesuai dengan domisili masing-masing.

Namun, berkat aplikasi IKD, pengajuan dan pencetakan KK bisa dilakukan secara mandiri dari mana saja.

Syarat dan Cara Cetak KK Online

Untuk dapat mencetak KK secara online, masyarakat harus terlebih dahulu membuat dan mengaktivasi akun IKD.

Jika belum memiliki akun, pengguna harus mengunjungi kantor Dukcapil untuk melakukan proses pembuatan akun dan aktivasi yang membutuhkan verifikasi wajah.

Handayani menjelaskan, proses verifikasi menggunakan face recognition sebagai metode utama, yang memerlukan sistem liveness detection untuk memastikan keaslian pengguna.

Berikut adalah syarat untuk mengaktivasi akun IKD:

- Handphone dengan kamera depan yang berkualitas baik (untuk verifikasi wajah)

- Jaringan internet yang stabil

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nomor HP dan Email aktif

Langkah-Langkah Aktivasi Akun IKD:

- Kunjungi kantor Dukcapil pada jam kerja

- Sampaikan kebutuhan pembuatan dan aktivasi akun IKD kepada petugas

- Download aplikasi IKD melalui Play Store

- Setelah aplikasi terunduh, buka aplikasi dan pilih opsi "Lewati" atau "Lanjut"

- Baca dan setujui perjanjian pengguna

- Pilih "Pendaftaran Online" untuk pengguna baru, masukkan NIK dan data yang diminta

- Lakukan verifikasi wajah sesuai petunjuk

- Petugas Dukcapil akan memberikan PIN enam digit yang perlu dijaga kerahasiaannya

Setelah akun IKD berhasil diaktivasi, pengguna dapat langsung mengakses menu "Pelayanan" dan mengajukan permohonan pencetakan KK dengan mengisi alasan pengajuan.

Setelah disetujui, file KK dalam format PDF akan dikirimkan melalui email atau bisa diunduh langsung dari aplikasi.

Pencetakan KK Online

Dokumen KK yang dicetak mandiri akan dilengkapi dengan tanda tangan elektronik (TTE) berupa QR code di pojok kanan bawah, yang menjamin keaslian dan keabsahan dokumen tersebut.

KK yang dicetak dapat menggunakan kertas HVS ukuran A4 dengan berat 80 gram.

(km/a)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru