Kasus Memanas! Pengacara JK Laporkan 5 Orang ke Polisi
JAKARTA Tim kuasa hukum Wakil Presiden ke10 dan ke12 RI, Jusuf Kalla, melaporkan lima pihak ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemar
HUKUM DAN KRIMINAL
BITVONLINE.COM -Belakangan ini, media sosial Instagram memperkenalkan fitur baru yang membuat warganet bertanya-tanya, yaitu tanda panah ke bawah yang muncul di samping kolom komentar.
Banyak pengguna yang bertanya-tanya mengenai arti dari fitur ini, seperti yang diungkapkan oleh akun Instagram @in*** dalam komentar pada Sabtu (5/4/2025), "Tanda panah ke bawah di tiap komentar apaan ya?"
Dilansir dari The Verge (15/2/2025), Kepala Instagram, Adam Mosseri, mengungkapkan bahwa fitur baru ini telah diuji coba sejak Januari 2025.
Fitur ini, yang dikenal dengan sebutan "downward arrow icon" atau ikon panah ke bawah, memungkinkan pengguna untuk memberi sinyal secara pribadi bahwa mereka tidak menyukai komentar tertentu.
"Fitur ini memberikan orang cara privat untuk memberi sinyal bahwa mereka tidak menyukai komentar tertentu," ujar Mosseri.
Juru bicara Instagram, Christine Pai, menjelaskan bahwa fitur ini bertujuan untuk membantu pembuat konten mengelola dan mengurangi komentar yang dianggap "toxic" atau kasar.
Dengan menambahkan tombol panah ke bawah, Instagram berharap dapat menyediakan alat bagi pengguna untuk mengendalikan pengalaman mereka lebih baik dan memastikan lingkungan interaksi yang lebih positif di platform.
Pengguna Instagram dapat menekan ikon panah ke bawah yang terletak di samping ikon "like" atau hati pada setiap komentar. Dengan menekan tombol ini, pengguna memberi sinyal bahwa mereka tidak menyukai komentar tersebut, tanpa memberi tahu siapa yang telah menekan tombol tersebut.
Penting untuk dicatat, fitur ini masih dalam tahap pengujian dan belum secara resmi diumumkan untuk peluncuran secara luas. Oleh karena itu, tidak semua pengguna Instagram mungkin melihat atau bisa menggunakan fitur ini di akun mereka.
Meski fitur ini mirip dengan tombol "downvote" yang ada di Reddit, beberapa warganet mengkhawatirkan dampak negatif yang mungkin timbul dari adanya tombol "tidak suka" di komentar.
Beberapa pihak berpendapat bahwa fitur ini dapat memicu perundungan atau kebencian.
Namun, Instagram menegaskan bahwa tujuan utama dari fitur ini adalah untuk menciptakan pengalaman yang lebih positif di platform mereka.
Berikut adalah cara kerja tombol panah ke bawah di kolom komentar Instagram:
Klik ikon panah ke bawah di samping tombol "like" di kolom komentar.
Pilih jika Anda merasa komentar yang dituliskan oleh seseorang tidak relevan, kasar, atau toxic.
Ikon panah ke bawah akan berubah menjadi merah setelah Anda menekannya.
Pengguna lain tidak akan mengetahui siapa yang menekan tombol ini di komentar mereka.
(oz/n14)
JAKARTA Tim kuasa hukum Wakil Presiden ke10 dan ke12 RI, Jusuf Kalla, melaporkan lima pihak ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemar
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait temuan sejumlah t
NASIONAL
BATU BARA, SUMATERA UTARA Warga Kecamatan Talawi kini dilanda keresahan akibat sampah yang tidak kunjung diangkut oleh petugas kebersihan
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pemerintah menyatakan masih mengkaji rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi. Hingga kini, belum ada keputusa
EKONOMI
JAKARTA Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap buronan kasus narkotika, Andre Fernando alias The Doctor, di Penang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, menyoroti mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana dalam pem
NASIONAL
SUMATERA UTARA PT Hakaaston (HKA) bersama PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) mengintensifkan kegiatan operasi keselamatan berkendara di r
NASIONAL
MEDAN, SUMATERA UTARA Kabar gembira bagi para lulusan SMA/SMK/MA sederajat. Universitas AlAzhar Medan resmi membuka Penerimaan Mahasisw
PENDIDIKAN
JAKARTA Tiga anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) didakwa melakukan pembunuhan berencana dalam kasus kematian Mohamad Ilham Pradipta,
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memulai penyusunan Rancangan Awal Rencana Aksi Daerah (RAD) Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (T
EKONOMI