Singgung Polemik Ijazah Gibran: Syarat Pendidikan Capres-Cawapres Digugat ke MK Wajib Tamat SMA
JAKARTA Syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden kembali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon meminta aturan d
NASIONAL
JAKARTA — Pemerintah Indonesia tengah mengkaji kemungkinan pembatasan layanan panggilan suara dan video melalui aplikasi Over-The-Top (OTT) seperti WhatsApp.
Langkah ini dimaksudkan untuk menciptakan persaingan yang lebih adil antara operator seluler nasional dan platform OTT asing yang selama ini memanfaatkan infrastruktur tanpa kontribusi yang seimbang.
Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Denny Setiawan, mengungkapkan wacana ini sebagai bagian dari upaya mengatasi ketimpangan beban antara operator seluler yang mengeluarkan investasi besar untuk membangun jaringan internet, dengan OTT asing yang hanya "menumpang" di Indonesia.
"Operator seluler sudah berdarah-darah membangun infrastrukturnya, namun harus menghadapi berbagai pungutan pemerintah. Kami ingin agar persaingan ini bisa saling menguntungkan," ujar Denny di Jakarta, Jumat (18/7).
Menurut Denny, salah satu opsi yang tengah dibahas adalah membatasi layanan dasar seperti panggilan suara dan video pada aplikasi OTT.
Namun, dia juga menyadari bahwa langkah ini tidak mudah karena layanan tersebut sangat dibutuhkan masyarakat.
"Ini masih wacana dan dalam tahap diskusi. Kami harus mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kepentingan geopolitik dan kebutuhan publik," tambahnya.
Sebagai referensi, Denny menyebutkan pengalaman pribadinya selama kunjungan ke Uni Emirat Arab (UEA), di mana layanan panggilan suara WhatsApp diblokir.
"Di UEA saya hanya bisa menggunakan WhatsApp untuk mengirim pesan teks, tidak bisa melakukan panggilan suara atau video," jelasnya.
Serupa dengan UEA, Arab Saudi juga membatasi layanan panggilan suara dan video pada aplikasi milik Meta sejak 2017.
Pengguna di sana hanya dapat menggunakan pesan teks, gambar, video, dan voice note, sementara aplikasi seperti BOTIM dan Google Meet yang mendapat persetujuan pemerintah tetap bisa berfungsi normal.
Meski masih sebatas wacana, isu pembatasan WhatsApp Call ini berpotensi menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat Indonesia, mengingat jutaan pengguna mengandalkan aplikasi OTT sebagai sarana komunikasi hemat biaya.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap penjajakan dan mempertimbangkan dampak luas bagi ekosistem digital dan kepentingan publik secara keseluruhan.*
(lp/a008)
JAKARTA Syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden kembali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon meminta aturan d
NASIONAL
ASAHAN Seorang pria berinisial K (51) di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksu
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Penggunaan ponsel atau HP sudah menjadi bagian dari keseharian anak, mulai dari belajar, menonton video, bermain gim hingga berkomun
KESEHATAN
MEDAN Muhammad Ghazali Iskandar, pelapor dalam perkara dugaan pemalsuan surat yang menyeret Doddy Thahir, menegaskan dirinya tidak pernah
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Kelompok Diskusi Berpikir Rasional (BERAS) menggelar Diskusi Seri Logika bertajuk Nalar Sebagai Perkakas Analisis di Anshari Cafe
PENDIDIKAN
KISARAN Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2026 di Kabupaten Asahan telah selesai digelar. Sebanyak 43 desa yang tersebar di 18 kec
POLITIK
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menjamin pemerintah kota akan mempermudah proses investasi bagi pengusaha India yang tertar
EKONOMI
MEDAN Proyek jalan provinsi pada ruas Sipiongotbatas Labuhanbatu di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, disoroti setel
PERISTIWA
MEDAN Setelah menanti hampir 20 tahun, warga Perumahan Griya Kencana, Lingkungan 1, Kelurahan Namo Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan, seger
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) telah menyalurkan Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) sebesar Rp325 miliar kepada 3
PEMERINTAHAN