BREAKING NEWS
Minggu, 01 Maret 2026

Google Didenda Rp56,7 Triliun oleh Uni Eropa karena Monopoli Iklan Digital

Adelia Syafitri - Sabtu, 06 September 2025 22:23 WIB
Google Didenda Rp56,7 Triliun oleh Uni Eropa karena Monopoli Iklan Digital
Kantor Google California. (foto: David Paul Morris/Bloomberg/Getty Images)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Google juga menyatakan akan mengajukan banding terhadap keputusan tersebut ke Pengadilan Umum Uni Eropa.

Google selama ini memperoleh sebagian besar pendapatannya dari sektor iklan digital, dengan mengandalkan dominasi di berbagai lini, dari mesin pencari, layanan email, hingga YouTube.

Penguasaan ini membuat Google berada di bawah pengawasan ketat regulator global, khususnya di Uni Eropa.

Kasus ini menambah panjang daftar sanksi Uni Eropa terhadap Google.

Sebelumnya, perusahaan asal Amerika Serikat itu juga pernah dijatuhi denda dalam kasus antitrust lain terkait sistem operasi Android dan layanan belanja daring.*

(vo/a008)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru