BREAKING NEWS
Senin, 08 September 2025

Google Didenda Rp56,7 Triliun oleh Uni Eropa karena Monopoli Iklan Digital

Adelia Syafitri - Sabtu, 06 September 2025 22:23 WIB
Google Didenda Rp56,7 Triliun oleh Uni Eropa karena Monopoli Iklan Digital
Kantor Google California. (foto: David Paul Morris/Bloomberg/Getty Images)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Komisi Eropa resmi menjatuhkan sanksi denda sebesar 2,95 miliar euro atau sekitar Rp56,7 triliun kepada raksasa teknologi Google.

Denda tersebut dijatuhkan atas tuduhan bahwa Google telah menyalahgunakan posisi dominannya dalam bisnis teknologi periklanan digital, yang dinilai merugikan persaingan pasar serta konsumen.

Dalam pernyataan resminya, Komisi Eropa menilai praktik Google telah menyebabkan kenaikan biaya bagi pengiklan dan penerbit, serta mempersempit ruang gerak kompetitor dalam industri periklanan daring.

Baca Juga:

Efek dominonya, biaya layanan pun ikut membebani konsumen di seluruh Eropa.

"Google menggunakan posisinya untuk memperkuat dominasinya sendiri dan mempersulit pemain lain berkembang di pasar ini," demikian pernyataan resmi Komisi Eropa, Sabtu (6/9/2025).

Baca Juga:

Komisi Eropa memberi tenggat 60 hari kepada Google untuk menghentikan seluruh praktik yang dinilai melanggar aturan antimonopoli.

Jika gagal mematuhinya, Komisi mengancam akan mengambil langkah lebih lanjut, termasuk memaksa Google menjual sebagian unit bisnis iklan digitalnya di Eropa.

Penyelidikan terhadap praktik iklan Google sudah dimulai sejak Juni 2021, dan pada 2023, Komisi sempat mengisyaratkan kemungkinan divestasi sebagai solusi jika pelanggaran terus terjadi.

Namun, keputusan final baru diumumkan pekan ini setelah serangkaian evaluasi.

Merespons sanksi ini, Google menyatakan ketidaksetujuannya secara terbuka.

Wakil Presiden Google, Lee-Anne Mulholland, menyebut keputusan tersebut tidak adil dan berdampak negatif terhadap ribuan pelaku usaha kecil di Eropa.

"Keputusan ini tidak berdasar dan mengenakan denda yang tidak masuk akal. Perubahan yang diminta akan mempersulit ribuan bisnis Eropa untuk menghasilkan uang melalui periklanan digital," ujar Mulholland, dikutip dari The Verge.

Google juga menyatakan akan mengajukan banding terhadap keputusan tersebut ke Pengadilan Umum Uni Eropa.

Google selama ini memperoleh sebagian besar pendapatannya dari sektor iklan digital, dengan mengandalkan dominasi di berbagai lini, dari mesin pencari, layanan email, hingga YouTube.

Penguasaan ini membuat Google berada di bawah pengawasan ketat regulator global, khususnya di Uni Eropa.

Kasus ini menambah panjang daftar sanksi Uni Eropa terhadap Google.

Sebelumnya, perusahaan asal Amerika Serikat itu juga pernah dijatuhi denda dalam kasus antitrust lain terkait sistem operasi Android dan layanan belanja daring.*

(vo/a008)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Waspada! Ini 5 Ciri Ponsel Anda Disadap Jarak Jauh oleh Hacker
Google Photos Hadirkan Fitur AI Baru, Ubah Foto Diam Jadi Video 4 Detik
Agen AI DeepSeek R2 Hadir Akhir Tahun Ini, Saingi ChatGPT dan Gemini
OJK Ungkap 3 Modus Penipuan Berbasis AI yang Marak Dilaporkan Masyarakat
Samsung Perluas Program One UI 8 Beta, Versi Final Meluncur September 2025
Mau Dapat Uang Tambahan dari Rumah? Ini 3 Cara Dapat Saldo DANA Gratis
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru