
Awas! 5 Makanan Ini Bisa Bikin Ginjal Rusak, Ini Kata Dokter
MEDAN Ginjal berperan vital dalam menyaring racun, menjaga keseimbangan cairan, dan mengatur tekanan darah. Namun, pola makan yang buruk
KesehatanMEDAN – Komisi Eropa resmi menjatuhkan sanksi denda sebesar 2,95 miliar euro atau sekitar Rp56,7 triliun kepada raksasa teknologi Google.
Denda tersebut dijatuhkan atas tuduhan bahwa Google telah menyalahgunakan posisi dominannya dalam bisnis teknologi periklanan digital, yang dinilai merugikan persaingan pasar serta konsumen.
Dalam pernyataan resminya, Komisi Eropa menilai praktik Google telah menyebabkan kenaikan biaya bagi pengiklan dan penerbit, serta mempersempit ruang gerak kompetitor dalam industri periklanan daring.
Baca Juga:
Efek dominonya, biaya layanan pun ikut membebani konsumen di seluruh Eropa.
"Google menggunakan posisinya untuk memperkuat dominasinya sendiri dan mempersulit pemain lain berkembang di pasar ini," demikian pernyataan resmi Komisi Eropa, Sabtu (6/9/2025).
Baca Juga:
Komisi Eropa memberi tenggat 60 hari kepada Google untuk menghentikan seluruh praktik yang dinilai melanggar aturan antimonopoli.
Jika gagal mematuhinya, Komisi mengancam akan mengambil langkah lebih lanjut, termasuk memaksa Google menjual sebagian unit bisnis iklan digitalnya di Eropa.
Penyelidikan terhadap praktik iklan Google sudah dimulai sejak Juni 2021, dan pada 2023, Komisi sempat mengisyaratkan kemungkinan divestasi sebagai solusi jika pelanggaran terus terjadi.
Namun, keputusan final baru diumumkan pekan ini setelah serangkaian evaluasi.
Merespons sanksi ini, Google menyatakan ketidaksetujuannya secara terbuka.
Wakil Presiden Google, Lee-Anne Mulholland, menyebut keputusan tersebut tidak adil dan berdampak negatif terhadap ribuan pelaku usaha kecil di Eropa.
"Keputusan ini tidak berdasar dan mengenakan denda yang tidak masuk akal. Perubahan yang diminta akan mempersulit ribuan bisnis Eropa untuk menghasilkan uang melalui periklanan digital," ujar Mulholland, dikutip dari The Verge.
Google juga menyatakan akan mengajukan banding terhadap keputusan tersebut ke Pengadilan Umum Uni Eropa.
Google selama ini memperoleh sebagian besar pendapatannya dari sektor iklan digital, dengan mengandalkan dominasi di berbagai lini, dari mesin pencari, layanan email, hingga YouTube.
Penguasaan ini membuat Google berada di bawah pengawasan ketat regulator global, khususnya di Uni Eropa.
Kasus ini menambah panjang daftar sanksi Uni Eropa terhadap Google.
Sebelumnya, perusahaan asal Amerika Serikat itu juga pernah dijatuhi denda dalam kasus antitrust lain terkait sistem operasi Android dan layanan belanja daring.*
(vo/a008)
MEDAN Ginjal berperan vital dalam menyaring racun, menjaga keseimbangan cairan, dan mengatur tekanan darah. Namun, pola makan yang buruk
KesehatanSIDOARJO Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan suntikan semangat langsung kepada para pemain Timnas Indonesia U23 jelang laga krusi
OlahragaJAKARTA Di era digital saat ini, ponsel pintar bukan hanya alat komunikasi, tetapi juga menjadi pusat aktivitas finansial dan data priba
Sains & TeknologiJAKARTA Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) sekaligusSekretaris Jenderal Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS), Abd
NasionalGARUT Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Nandi Juliawan, yang lebih dikenal dengan nama panggung Encuy Preman Pensiun, dite
PeristiwaJAKARTA Sosok ibu berjilbab pink yang menjadi ikon simbol tuntutan gerakan 178 dalam aksi demonstrasi Agustus 2025 akhirnya terungkap m
NasionalMEDAN Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) melalui Program Studi Ilmu Falak dan Observatorium Ilmu Falak (OIF UMSU) akan mengg
PendidikanBANDA ACEH Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Banda Aceh menggelar Musyawarah Daerah (Musda) ke VI, Ahad (
PolitikTAKENGON Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aceh Tengah menggelar kegiatan coffee morning bersama insan pers, K
NasionalTAPANULI TENGAH Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menggela
Nasional