Meski demikian, Alexander mengungkapkan bahwa TikTok telah menjalin komunikasi dengan pihaknya dalam upaya menyelesaikan masalah ini.
Jika TikTok memenuhi kewajiban yang diminta, maka pembekuan TDPSE bisa segera dicabut.
"TikTok telah melakukan komunikasi dan koordinasi untuk memberikan solusi konstruktif atas pemenuhan kewajiban. Jika kewajiban ini dipenuhi, status pembekuan dapat segera dipulihkan," ujar dia.
Seiring dengan pembekuan ini, Komdigi juga membuka kemungkinan untuk melakukan pemutusan akses penuh jika TikTok tidak juga mematuhi kewajiban hukum yang berlaku.
"Jika tidak ada progres konkret dari pihak TikTok dalam memenuhi regulasi nasional, pemutusan akses bisa menjadi opsi lanjutan," imbuh Alexander.
Langkah Komdigi ini sekaligus menjadi peringatan bagi platform digital lainnya untuk patuh terhadap aturan PSE di Indonesia, khususnya terkait transparansi data dan perlindungan pengguna.*