Wali Kota Mahyaruddin Salim Terima Audiensi Maqom, Dorong Sinergi untuk Tanjungbalai EMAS
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim, menerima audiensi Majelis Qosidah dan Ramadhan (Maqom) Kota Tanjungbalai beserta
PEMERINTAHAN
JAKARTA- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia resmi mencabut status pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd.
Langkah ini dilakukan setelah TikTok dinilai telah memenuhi seluruh kewajiban penyampaian data yang diminta pemerintah terkait aktivitas monetisasi dan traffic TikTok Live pada akhir Agustus 2025.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan TikTok telah mengirimkan data lengkap melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025.Baca Juga:
Data tersebut mencakup rekap harian eskalasi traffic, besaran monetisasi, dan indikasi pelanggaran yang terjadi selama periode pengawasan."Dengan dasar itu, Komdigi mengakhiri pembekuan sementara TDPSE dan kembali mengaktifkan status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik terdaftar," ujar Alexander dalam keterangan resminya, Sabtu (4/10/2025).
Pencabutan ini membuat masyarakat Indonesia kembali bisa menggunakan seluruh fitur TikTok tanpa hambatan teknis maupun administratif.Meski demikian, Alexander menegaskan Komdigi tetap melakukan pengawasan secara ketat terhadap seluruh platform digital, termasuk TikTok, untuk menjaga ruang digital yang aman dan transparan.
"Komdigi akan terus melakukan pengawasan dan komunikasi berkelanjutan dengan seluruh PSE Privat guna memastikan efektivitas regulasi," tambahnya.Sebelumnya, TikTok sempat dibekukan karena tidak memenuhi kewajiban penyampaian data sesuai Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Komdigi menyoroti adanya indikasi aktivitas monetisasi TikTok Live yang terhubung dengan akun-akun terindikasi perjudian online selama periode pengawasan 25–30 Agustus 2025.TikTok awalnya hanya memberikan data parsial dan menolak memberikan data lengkap dengan alasan kebijakan internal perusahaan.
Selain itu, TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. juga dijatuhi denda Rp 15 miliar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena terlambat melaporkan akuisisi saham PT Tokopedia.
KPPU menilai keterlambatan itu melanggar aturan pelaporan dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.Komdigi menegaskan bahwa pencabutan pembekuan TikTok bukan akhir dari pengawasan, melainkan bagian dari penguatan tata kelola ruang digital nasional."Langkah ini bukan pembatasan, tetapi perlindungan terhadap masyarakat dan keberlanjutan ekonomi digital Indonesia," tegas Alexander.*
(lip/dv04)
Baca Juga:
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim, menerima audiensi Majelis Qosidah dan Ramadhan (Maqom) Kota Tanjungbalai beserta
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim, menegaskan komitmen pemerintah kota dalam menjamin perlindungan kesehatan dan ke
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina, menghadiri kegiatan sosial bertajuk Lebaran Yatim Berbagi Bingkisan
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Tim Safari Ramadhan Polda Sumatera Utara (Sumut) mengunjungi Polres Tanjungbalai dalam rangka mempererat silaturahmi sekali
PEMERINTAHAN
ASAHAN Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Asahan ke80 dan menyambut bulan suci Ramadan, Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan men
PEMERINTAHAN
ASAHAN Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan sekaligus memperingati Hari Jadi Kabupaten Asahan ke80, Pemerintah Kabupaten Asahan me
PEMERINTAHAN
ASAHAN Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional, Kodim 0208/Asahan menyelenggarakan Kegiatan Panen Raya Tanam Padi Gogo
PERTANIAN AGRIBISNIS
ASAHAN Kepolisian Resor Asahan menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat Ketupat Toba 2026 dalam rangka pengamanan pera
NASIONAL
BATU BARA Bulan suci Ramadan menjadi momentum penuh berkah untuk mempererat silaturahmi dan memperkuat kepedulian sosial di tengah masya
NASIONAL
MEDAN Dalam rangka mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik Idul Fitri 2026, PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) resmi memberlakukan
NASIONAL