
451 Perusahaan Siap Sambut Program Magang Nasional 2025, 20 Ribu Lulusan Baru Akan Terlibat
JAKARTA Antusiasme tinggi ditunjukkan oleh ratusan perusahaan swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terhadap peluncuran Program Mag
EkonomiJAKARTA- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia resmi mencabut status pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd.
Langkah ini dilakukan setelah TikTok dinilai telah memenuhi seluruh kewajiban penyampaian data yang diminta pemerintah terkait aktivitas monetisasi dan traffic TikTok Live pada akhir Agustus 2025.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan TikTok telah mengirimkan data lengkap melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025.Baca Juga:
Data tersebut mencakup rekap harian eskalasi traffic, besaran monetisasi, dan indikasi pelanggaran yang terjadi selama periode pengawasan."Dengan dasar itu, Komdigi mengakhiri pembekuan sementara TDPSE dan kembali mengaktifkan status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik terdaftar," ujar Alexander dalam keterangan resminya, Sabtu (4/10/2025).
Pencabutan ini membuat masyarakat Indonesia kembali bisa menggunakan seluruh fitur TikTok tanpa hambatan teknis maupun administratif.Meski demikian, Alexander menegaskan Komdigi tetap melakukan pengawasan secara ketat terhadap seluruh platform digital, termasuk TikTok, untuk menjaga ruang digital yang aman dan transparan.
"Komdigi akan terus melakukan pengawasan dan komunikasi berkelanjutan dengan seluruh PSE Privat guna memastikan efektivitas regulasi," tambahnya.Sebelumnya, TikTok sempat dibekukan karena tidak memenuhi kewajiban penyampaian data sesuai Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Komdigi menyoroti adanya indikasi aktivitas monetisasi TikTok Live yang terhubung dengan akun-akun terindikasi perjudian online selama periode pengawasan 25–30 Agustus 2025.TikTok awalnya hanya memberikan data parsial dan menolak memberikan data lengkap dengan alasan kebijakan internal perusahaan.
Selain itu, TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. juga dijatuhi denda Rp 15 miliar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena terlambat melaporkan akuisisi saham PT Tokopedia.
KPPU menilai keterlambatan itu melanggar aturan pelaporan dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.Komdigi menegaskan bahwa pencabutan pembekuan TikTok bukan akhir dari pengawasan, melainkan bagian dari penguatan tata kelola ruang digital nasional."Langkah ini bukan pembatasan, tetapi perlindungan terhadap masyarakat dan keberlanjutan ekonomi digital Indonesia," tegas Alexander.*
(lip/dv04)
Baca Juga:
JAKARTA Antusiasme tinggi ditunjukkan oleh ratusan perusahaan swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terhadap peluncuran Program Mag
EkonomiJAKARTA Jumlah rekening tabungan di Indonesia terus meningkat setiap tahun, namun tidak semuanya aktif digunakan secara rutin oleh nasabah.
EkonomiJAKARTA Pemerintah Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi lingkungan dari ancaman limbah berbahaya.adsense Kementer
Hukum dan KriminalINDRAMAYU Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menegaskan bahwa meski pemerintah pusat memangkas dana transfer ke daerah (TKD) pada tahun anggara
PemerintahanMEDAN Di era kecerdasan buatan generatif, mengubah penampilan seseorang dalam sebuah foto kini tak memerlukan sesi pemotretan ulang. ads
Sains & TeknologiJAKARTA Ratusan massa dari kelompok Free Palestine Network (FPN) menggelar aksi bela Palestina di kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat, Minggu
NasionalMEDAN Perayaan puncak Hari Ulang Tahun (HUT) ke80 Tentara Nasional Indonesia (TNI) digelar secara meriah di Lapangan Merdeka, Medan, Mi
NasionalJAKARTA Kasus paparan radioaktif Cesium137 yang ditemukan pada produk udang asal Indonesia berujung pada langkah tegas dari Badan Pengawas
EkonomiJAKARTA Seorang wanita asal Jakarta Selatan, Nur Fadilah (25), menjadi sorotan warganet setelah kisahnya viral karena mengira benjolan di l
KesehatanJAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyoroti isu penguasaan sumber daya alam Indonesia oleh kekuatan asing dalam sam
Nasional