BREAKING NEWS
Minggu, 05 Oktober 2025

TikTok Resmi Aktif Lagi, Komdigi Cabut Pembekuan dan Siapkan Pengawasan Lebih Ketat

Dodi Kurniawan - Minggu, 05 Oktober 2025 08:16 WIB
TikTok Resmi Aktif Lagi, Komdigi Cabut Pembekuan dan Siapkan Pengawasan Lebih Ketat
TikTok Resmi Aktif Lagi, Komdigi Cabut Pembekuan dan Siapkan Pengawasan Lebih Ketat (foto : liputan6)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia resmi mencabut status pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd.

Langkah ini dilakukan setelah TikTok dinilai telah memenuhi seluruh kewajiban penyampaian data yang diminta pemerintah terkait aktivitas monetisasi dan traffic TikTok Live pada akhir Agustus 2025.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan TikTok telah mengirimkan data lengkap melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025.

Baca Juga:

Data tersebut mencakup rekap harian eskalasi traffic, besaran monetisasi, dan indikasi pelanggaran yang terjadi selama periode pengawasan."Dengan dasar itu, Komdigi mengakhiri pembekuan sementara TDPSE dan kembali mengaktifkan status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik terdaftar," ujar Alexander dalam keterangan resminya, Sabtu (4/10/2025).

Pencabutan ini membuat masyarakat Indonesia kembali bisa menggunakan seluruh fitur TikTok tanpa hambatan teknis maupun administratif.Meski demikian, Alexander menegaskan Komdigi tetap melakukan pengawasan secara ketat terhadap seluruh platform digital, termasuk TikTok, untuk menjaga ruang digital yang aman dan transparan.

"Komdigi akan terus melakukan pengawasan dan komunikasi berkelanjutan dengan seluruh PSE Privat guna memastikan efektivitas regulasi," tambahnya.Sebelumnya, TikTok sempat dibekukan karena tidak memenuhi kewajiban penyampaian data sesuai Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Komdigi menyoroti adanya indikasi aktivitas monetisasi TikTok Live yang terhubung dengan akun-akun terindikasi perjudian online selama periode pengawasan 25–30 Agustus 2025.TikTok awalnya hanya memberikan data parsial dan menolak memberikan data lengkap dengan alasan kebijakan internal perusahaan.

Selain itu, TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. juga dijatuhi denda Rp 15 miliar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena terlambat melaporkan akuisisi saham PT Tokopedia.

KPPU menilai keterlambatan itu melanggar aturan pelaporan dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Komdigi menegaskan bahwa pencabutan pembekuan TikTok bukan akhir dari pengawasan, melainkan bagian dari penguatan tata kelola ruang digital nasional."Langkah ini bukan pembatasan, tetapi perlindungan terhadap masyarakat dan keberlanjutan ekonomi digital Indonesia," tegas Alexander.*


(lip/dv04)

Baca Juga:

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Investigasi Ungkap TikTok Rekomendasikan Konten Pornografi ke Anak di Bawah Umur
TikTok Dibekukan TDPSE, Layanan Tetap Aman untuk Pengguna
IMEI Jadi Perlindungan Tambahan, Ponsel Hilang Bisa Dilaporkan dan Diblokir
Komdigi Bekukan TikTok: Diduga Langgar Aturan, Live Streaming Disorot
Wagubsu: Program Komdigi Selaras dengan Program PHTC Sumut
2.333 Desa Belum Terhubung Internet, Industri ICT Siap Kolaborasi Dukung Digitalisasi Nasional
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru